Putusan Dewas soal Etik Firli Bahuri Kuatkan Sangkaan Polda Metro Jaya Terkait Pemerasan

Putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Firli Bahuri yang terbukti melanggar etik berat semakin menguatkan bahwa penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) cukup alat bukti.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan kini masyarakat tahu bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya tidak terkait kepentingan politis.

“Orang yang sudah masuk KPK itu dianggap manusia setengah dewa dianggap suci, nah sekarang baru terbuka kan, rekan-rekan bagaimana kemarin Dewas live itu membacakan putusan itu masyarakat Indonesia sudah bisa menilai masalah itu ya siapa yang berbohong siapa yang mengingkari,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Lebih jauh, Karyoto mengatakan bahwa dalam kasus pemerasan itu pihaknya telah melakukan konfrontasi terhadap para saksi. Sehingga pihaknya yakin terdapat peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

“Bahkan, saya yakin, kami pun melakukan konfrontasi ya pak dir ya karna persaksian antara satu dua tiga empat dengan satu orang beda sekali, itu teknis ya. Makanya kami yakin bahwa itu ada peristiwa pidana dan tersangka nya juga sudah jelas,” katanya.

Diketahui, Firli Bahuri telah terbukti melakukan pelanggar etik. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini dijatuhi sanksi etik berat.

Firli dianggap bersalah saat menjalin pertemuan dan berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan diberikan sanksi berat.

Begitu pula dengan tidak melaporkan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN)-nya kepada Direktorat PP LKHPN diberikan sanksi berat.

Sedangkan, pelanggaran dalam proses sewa rumah di jalan Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Firli juga kedapatan meminta bos hiburan malam Alex Tirta untuk memasang jaringan internet di rumah tersebut. Dewas KPK memberikan sanksi ringan.

Sumber: Inilah.com