News

Putusan DKPP bak Macan Ompong, Tak Bisa Anulir Kepesertaan Partai Gelora

Terungkap dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ada perintah dari KPU pusat kepada KPUD Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk meloloskan Partai Gelora. Sayangnya, fakta ini tidak bisa menganulir status Partai Gelora sebagai peserta Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan, keputusan dari sidang DKPP tidak akan berdampak kepada peserta pemilu, maka mustahil bila menganulir peserta berlandaskan dari hasil sidang DKPP, sekalipun terbukti ada kecurangan dalam proses verifikasi.

Mungkin anda suka

“Dampaknya adalah ke penyelenggara pemilu bukan pada peserta pemilu. Karena DKPP menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” jelasnya kepada inilah.com di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Lebih lanjut dikatakan, meski tak bisa menganulir kepesertaan partai politik, namun putusan dari DKPP ini bisa berdampak besar bagi para penyelenggara pemilu, sebab begitu terbukti adanya kecurangan dan pelanggaran etika, maka ada sanksi yang menanti. “Keputusan DKPP tidak bisa menganulir kepesertaan partai, penyelenggara pemilu bisa mendapatkan sanksi,” tambahnya.

Adapun sanksi yang bisa diterima para penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik, jenisnya beragam, bergantung dari penilaian pihak DKPP. “Bentuk sanksinya biasanya adalah peringatan, penggantian divisi, bahkan bisa sampai pada pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu. Tergantung bagaimana nanti penilaian DKPP,” tandasnya.

Diketahui, DKPP telah menghadirkan dua anggota KPUD dari Provinsi Sulawesi Utara dan Kepulauan Sangihe untuk dimintai keterangan soal adanya perintah dari KPU pusat, agar meloloskan Partai Gelora.

Anggota KPUD Sulawesi Utara, Yessy Momongan menyatakan kecurangan dan manipulasi pada tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan parpol peserta Pemilu Tahun 2024 adalah benar adanya, melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Di bandara, ditelepon KPU pusat meminta kerja sama karena ada instruksi di sore hari, karena ada perubahan data Partai Gelora dari BMS (belum memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat), baik kepengurusan maupun keanggotaan,” jelas Yessy di ruang sidang Kantor DKPP, dikutip Rabu (15/2/2023).

Yessy juga mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Firnando Majanto terkait hal ini. Dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp tersebut, Lucky mengatakan kepada Yessy bahwa ada perintah dari Sekretaris Jendral (Sekjen) KPU. “Izin, Bu Yessy perintah Pak Sekjen untuk ditindaklanjuti,” kata Yessy membacakan chat dari Lucky.

Selanjutnya, Yessy juga sempat menerima telepon dari anggota KPU August Mellaz. Dalam sambungan telepon itu, katanya, August yang sedang bersama Anggota KPU yang lain dan Sekjen KPU memintanya bekerja sama untuk mengubah hasil verifikasi faktual Partai Gelora. “Saya sampaikan kepada beliau bahwa saya tidak dapat bekerja di luar aturan,” ucapnya kepada majelis.

Sementara itu, Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Srimulyani Benharso mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi dari Anggota KPU Kepulauan Sangihe Jeck Stephen Seba tentang perubahan hasil verifikasi faktual Partai Gelora pada 10 November 2022.

Hasil verifikasi faktual, katanya, telah diubah oleh Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kantu, dari sebelumnya BMS menjadi MS.

Dalam klarifikasi tersebut, Jelly Kantu mengakui telah mengubah hasil verifikasi faktual dari Partai Gelora. “Sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinan,” ungkap Srimulyani tentang motif perbuatan Jelly Kantu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button