News

Putusan DKPP Menggerus Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penyelenggara Pemilu

Kepercayaan publik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) makin tergerus usai keluarnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) peringatan terhadap dua perkara yang sedang membelit Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Koordinator TePi Indonesia, Jeirry Sumampouw menyatakan masyarakat akan sulit percaya terhadap kinerja KPU terhadap segala permasalahan yang dan jalan keluar dari pemasalahan-permasalahan tersebut.

“Masyarakat nggak akan percaya lagi dengan KPU dan prosesnya sebagai penyelenggara pemilu jadi menimbulkan ketidakpercayaan publik, kita lihat banyak masalah kemarin KPU itu, sikap KPU jadi aneh,” ujar Jeirry kepada inilah.com, Senin (3/4/2023).

Yang terbaru adalah putusan DKPP terkait dugaan pelecehan seksual dan dugaan pelanggaran etik berkenaan hubungan spesial antara Hasyim dan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein.

“Kenyataannya oleh DKPP malah didukung, saya kira ini juga akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga kehormatan yang menegakkan kehormatan penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Rentetan ini, sambung dia, akan berdampak pada integritas KPU sekaligus DKPP. Masyarakat menurutnya akan sulit berharap ke DKPP jika ada lagi kasus serupa yang muncul. “Kedepan kita sulit berharap kepada DKPP untuk menegakan, menghormatkan penyelenggara pemilu karena putusannya seakan melindungi pelaku penjahat etik ya,” tambah Jeirry.

Diberitakan sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari memang tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau ‘wanita emas’, namun DKPP memastikan bahwa ada hubungan spesial di antara keduanya.

Selain itu Hasyim turut dinyatakan telah melanggar kode etik terkait pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta Hasnaeni. Akibat pelanggaran itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, Senin (3/4/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button