Putusan ICJ Jangan Sebatas Seruan, DPR: Saatnya Usir Israel dari Palestina


Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional yang memerintahkan Israel, untuk mengakhiri pendudukan di wilayah Palestina.

“Kita menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) ini. Hal ini menandakan bahwa kemanusiaan dunia masih ada dan dunia semakin sadar apa yang dilakukan Israel tidak bisa lagi ditolelir,” ujar Jazuli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Wakil Presiden Forum Anggota Parlemen Muslim Dunia ini, juga meminta agar keputusan ICJ tidak berhenti hanya sebatas fatwa atau seruan saja, tanpa aksi penegakan hukum.

“Sebagai lembaga pengadilan tertinggi PBB, keputusan ICJ harus ditegakkan dengan tindakan nyata, menghentikan pendudukan Israel di semua wilayah Palestina,” tutur dia

Ia menilai, mayoritas anggota PBB adalah mendukung penuh hak-hak Palestina sebagai negara berdaulat, sebagaimana tercermin dalam pemungutan suara di Sidang Umum PBB. Terlebih, kata dia, keputusan ICJ itu sejatinya merupakan suara kemanusiaan mayoritas negara dunia.

“Sehingga tidak ada alasan bagi PBB untuk tidak bisa menindak Israel agar hengkang dari wilayah Palestina. (Kami) berharap keputusan Mahkamah Internasional dipedomani sebagai solusi permanen penghentian genosida atas rakyat Palestina, perwujudan Palestina Merdeka, dan penghentian total penjajahan Israel,” kata Jazuli.

Selain menghentikan penjajahan, para dalang di balik kejahatan ini juga harus diadili. “Bersamaan dengan itu, Benyamin Netanyahu dan pejabat Israel (harus) segera diadili sebagai penjahat perang dan kemanusiaan,” tutur dia.

Sebuah langkah bersejarah, pengadilan PBB telah memerintahkan Israel untuk mengakhiri pendudukan mereka di wilayah Palestina secepat mungkin dan juga menyerukan Tel Aviv untuk melakukan reparasi penuh atas tindakan yang salah secara internasional.

Pengadilan itu menemukan beberapa pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel termasuk aktivitas yang mirip dengan apartheid (diskriminasi ras). Presiden ICJ Nawaf Salam membacakan pendapat pengadilan tersebut pada Jumat (19/7/2024).

Pengadilan menganggap bahwa pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap larangan perolehan wilayah dengan kekerasan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel, sebagai kekuatan pendudukan, di wilayah pendudukan Palestina.

“Penyalahgunaan yang terus-menerus oleh Israel terhadap posisinya sebagai kekuatan pendudukan, melalui aneksasi dan penegasan kontrol permanen atas wilayah Palestina yang diduduki dan frustrasi yang terus-menerus terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri,” kata Salam.

“Melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan Israel tidak bertanggung jawab atas hak mereka untuk menentukan nasib sendiri. Kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum,” ujar Salam menambahkan.