Mahkamah Agung (MA) memastikan kasus dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) sedang tahap kasasi. Pada tingkat pertama kasus itu divonis lepas oleh tiga hakim yang kini tersangka, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Demikian disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, ketika konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, (14/4/2025).
“Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Yanto.
Yanto menegaskan, dengan kenyataan ini sesungguhnya perkara yang diadili para hakim yang diduga menerima suap belum berkekuatan hukum tetap.
“Tentunya akan diadili di tingkat kasasi oleh majelis hakim kasasi nantinya,” kata Yanto.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan putusan vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Tujuh orang tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan, serta 3 hakim dalam Majelis Hakim yang memberikan putusan vonis lepas yakni Hakim Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Diketahui, Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
Tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, WilmarGroup, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.
Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.