Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah Dianggap Diskriminatif


Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Violla Reininda mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah soal syarat batas usia calon kepala daerah dapat membuat Pilkada 2024 berjalan tidak adil.

“Memberikan implikasi bahwa sejak awal kontestasi pemilu jadi tidak fair, kenapa? Karena dia sudah bisa disinyalir memberikan keuntungan bagi kelompok tertentu, orang tertentu,” kata Violla dalam diskusi publik Pra Kongres III Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu, (7/8/2024).

Dia mengatakan peraturan itu diubah ketika proses tahapan pilkada sudah berjalan, sehingga banyak calon independen yang telah mengumpulkan syarat sebagai calon kepala daerah gagal untuk mendaftar.

“Harusnya yang dipikirkan oleh Mahkamah Agung ketika tahapan ini sudah dimulai ada justru diskriminasi kepada calon independen karena mereka sudah memulai tahapan duluan dan tidak bisa ditarik berlaku surat untuk ditetapkan pada calon independen,” ujar Violla.

“Itulah yang namanya syarat administratif siapa yang memenuhi syarat itu lah yang bisa menjadi peserta pemilu atau calon kepala daerah gitu jadi tidak tepat juga alasan diskriminasi,” tutur dia menambahkan.

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Dari informasi yang didapat, putusan itu diputuskan oleh majels hakim yang memutus yakni Yulius dan anggotanya Cerah Bangun dengan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan tersebut.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap bahwa batas usia cagub-cawagub 30 tahun dan calon bupati (cabup)-calon wakil bupati (cawabup) 25 tahun tepatnya saat dilantik pada 1 Januari 2025.

Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah.

Sehingga, batas usia tersebut ditetapkan yakni pada tanggal pelantikan, bukan saat pendaftaran.