Digelarnya rapat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, ditengarai sebagai manuver Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dalam mempertajam gurita dinasti politik pada gelaran Pilkada 2024.
Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai Presiden Jokowi dan KIM Plus tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol yang berarti dari lembaga legislatif.
Perwakilan dari CALS, Titi Anggraini menyerukan pembangkangan Jokowi dan partai politik pendukungnya harus dilawan demi supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat.
“Kami menyerukan Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024,” kata Titi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Di mata Titi, rezim yang otokratis ini tengah berupaya mendelegitimasi Pilkada 2024 sejak awal, sebab aturan main Pilkada hendak diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan cara menutup ruang-ruang kandidasi alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik, dan memunculkan kandidat boneka agar mengesankan kontestasi pilkada berjalan dengan kompetisi yang bebas, adil, dan setara.
“Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil, untuk melawan tirani dan otokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 202,” kata Titi.
Diketahui, Baleg DPR RI telah mengagendakan beberapa rapat menjelang akhir jabatannya. Pada Selasa (21/8/2024), pukul 10.00 WIB, Baleg DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan DPD terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Salah satu yang menjadi agenda pembahasan mengenai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur perubahan batas ambang minimal pilkada.
Kemudian pada pukul 13.00 WIB, Baleg DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Pilkada melalui rapat panitia kerja (panja). Pembahaan RUU Pilkada ini menyusul terbitnya putusan MK atas perubahan ambang batas bagi partai politik dalam mengusung kadernya di pilkada terkait UU Pilkada pasal 40 A.
Terakhir pada pukul 19.00 WIB, Baleg DPR RI akan melakukan pengambilan putusan mengenai RUU Pilkada tersebut. Pengambilan keputusan akan melibatkan pemerintah serta DPD RI.