Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Syaikhu meminta kepada seluruh kader PKS untuk tetap melanjutkan proses yang sedang dijalankan saat ini.
“Kiranya apa yang sudah kita rekatkan, kuatkan kiranya tidak terkoyak kembali, kemudian kita memulai sesuatu yang dari awal lagi. Kiranya apa yang sudah kita mulai itu bisa kita lanjutkan, dan kita sukseskan sampai menang,” kata Syaikhu saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (20/8/2024).
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh atas isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Hakim mengabulkan sebagian gugatan. Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pun mengapresiasi putusan MK.
“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” ucap Titi melalui akun Instagramnya, dikutip Selasa (20/8/2024).