Putusan MK Dianulasi DPR, Megawati: Pak Mahfud Itu Pasal Apa yang Dipakai?


Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti langkah DPR RI dalam merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, menganulasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Ia pun menanyakan dasar aturan tersebut kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud Md.

“Orang saya ini liat kejadian tadi pagi saja, saya sampai nanya itu Pak Mahfud. Itu pasal apa ya yang dipakai ya? Beliau (Mahfud) ketawa saja. Tuh, berarti enggak ada pasalnya loh,” kata Megawati dalam pidato politik di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Megawati pun mengatakan jika dirinya justru diminta untuk mencari sendiri pasal yang menyangkut ketentuan tersebut. Dan berdasarkan pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Final, final. Kalau kerennya kan, final and binding,” ujarnya.

Lebih lanjut, Megawati menegaskan jika kewenangan MK adalah untuk menguji undang-undang. Artinya, undang-undang berada di bawahnya, terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

“Benar apa tidak? Jangan nanti bego juga enggak ngerti. Coba loh, ini saya jangan dihapus ya dengan segala pasal,” ucapnya.

Dengan demikian, Megawati menyebut patut dicurigai rasa cinta tanah air jika seorang warga negara justru menentang aturan konstitusi.

“Saya enggak mau salah aturan. Hehe hihi gila. Jadi apa amanat ini? Tidak bisa ditafsirkan lain. Karena itulah mengingkari keputusan MK, sama saja artinya dengan pelanggaran konstitusi,” tuturnya.