Putusan MK Dianulasi, Pinokio Jawa Makin Gila!


Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menegaskan seharusnya DPR mematuhi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pilkada. Ia menjelaskan, UUD 1945 menerangkan bahwa putusas MK bersifat final dan mengikat.

Neni mengatakan, pengkhianatan konstitusi dengan menganulir Putusan MK soal pembatasan syarat usia calon kepada daerah, dan penurunan ambang batas di pilkada yang dilakukan oleh DPR, menunjukkan situasi yang sangat serius dan pembagalan nilai-nilai demokrasi yang semakin luntur.

“Permainan politik secara telanjang yang dilakukan Pinokio Jawa semakin gila, penuh intrik dan melakukan pembodohan serta kebohongan kepada rakyat. Di tengah dinamika pilkada yang tidak kunjung usai, bahkan semakin menjamur kehadiran calon tunggal, alih-alih DPR dan Pemerintah memberikan apresiasi terhadap Putusan MK yang bisa menyelamatkan demokrasi, yang terjadi malah kontroversi dan berupaya menggagalkan pilkada yang jujur, adil dan berintegritas” kata Neni dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (22/8/2023)

Menurutnya, DPR melalui Rapat Panja Revisi UU Pilkada yang melanjutkan revisi UU Pilkada secara kilat, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat menunjukkan demokrasi yang semakin ugal-ugalan ini.  Neni mendesak KPU segera melakukan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengakhiri polemik ini.

“DEEP mendesak KPU untuk menindaklanjuti putusan MK dengan segera melakukan revisi PKPU dan tidak terjebak kepentingan politik prgamatis sehingga menjadi ancaman profesionalitas dan kemandirian KPU,” jelas dia.

Kondisi terkini, tutur dia, adalah momentum yang tepat untuk KPU bisa menunjukkan kepada publik, bahwa KPU bisa menjaga konstitusi dan menyelamatkan demokrasi sehingga bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPU.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres saat itu bisa langsung ditindaklanjuti KPU dengan merevisi PKPU itu sangat bisa dilakukan, sehingga KPU perlu konsisten” kata Neni

Diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu, tak termasuk PDIP.

Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.