Pengamat Politik, R Haidar Alwi menilai putusan Majelis Hakim (MK) membuktikan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara Terstruktur Sistematis Masif (TSM) kepada Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tidak terbukti
Pasalnya, Suhartoyo Cs menolak semua gugatan kubu Anies-Muhaimin (AMIN) maupun Ganjar-Mahfud.
“Cawe-cawe dan nepotisme Presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran semuanya sudah clear. Tidak benar karena tidak terbukti di MK. Sekali lagi, tidak terbukti. Tolong dicatat,” kata Haidar, Senin (22/4/2024).
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) ini menegaskan, Putusan MK sekaligus memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran.
“Artinya, kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” jelas Haidar.
Ia meminta semua pihak agar menerima dan menghormati Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.
“Putusan MK yang bersifat final dan untuk semua adalah akhir dari sengketa Pilpres. Setelah ini jangan ada lagi narasi-narasi yang memecah belah dan mendiskreditkan Pemerintah, Penyelenggara dan Pengawas Pemilu, Aparat dan Mahkamah Konstitusi,” pinta R Haidar Alwi.
Menurutnya, sikap yang demikian diperlukan untuk mendorong terciptanya kestabilan sosial, politik dan ekonomi nasional di tengah beratnya tantangan global.
Perang Rusia-Ukraina dan konflik Timur Tengah yang semakin meluas diperparah dengan kondisi perekonomian negara-negara maju memberikan dampak yang serius terhadap negara-negara berkembang seperti Indonesia. Mulai dari anjloknya nilai tukar mata uang, naiknya harga barang terutama barang impor, bertambahnya nilai utang, terganggunya keseimbangan neraca perdagangan dan membengkaknya subsidi energi hingga membebani APBN.
“Dengan adanya kepastian hukum dari MK, diharapkan kita sama-sama bisa fokus menghadapi tantangan yang datang dari luar. Kalau internalnya kuat, Insya Alloh kita juga tahan dari guncangan eksternal,” pungkas R Haidar Alwi.