Putusan MK Diprotes Penggugatnya, Partai Gelora: Memutus yang tidak Dimohonkan


Partai Gelora selaku pengaju gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Partai Buruh buka suara terkait uji materi UU Pilkada, yang diputus pada Selasa (20/9/2024). Salah satu yang disoroti adalah terjadinya perubahan ambang batas atau threshold partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah. Seperti di Jakarta, dari sebelumnya 20 persen menjadi 7,5 persen.

Sekjen Partai Gelora, Mahfuz Sidik mengatakan partainya menerima putusan MK yang menghapus ketentuan UU Pilkada Pasal 40 ayat 3. Khususnya soal mengatur pasangan calon hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Dalam putusannya, MK menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. “Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora,” ucapnya dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Namun Gelora mempertanyakan putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara. Turut juga dipertanyakan, soal ada norma baru tentang pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

“Ini sama sekali tak ada dalam permohonan uji materi. Partai Gelora menilai bahwa MK telah melakukan tindakan ultra petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon (pada Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada),” kata dia.

Ia menyebut, norma baru yang diputus oleh MK tersebut terkait persyaratan pencalonan kepala daerah, menimbulkan ketidak pastian hukum baru. Gelora mendesak DPR untuk mengambil langkah legislasi.

“Menyikapi putusan MK tersebut yang kami nilai ultra petita dan menimbulkan ketidak pastian hukum, maka Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langka-langkah legislasi segera,” ujarnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh atas isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK  mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Hakim mengabulkan sebagian gugatan.