News

Putusan MK Serahkan Penetapan Dapil ke KPU Dinilai untuk Perbaiki Sistem Pemilu

putusan-mk-serahkan-penetapan-dapil-ke-kpu-dinilai-untuk-perbaiki-sistem-pemilu

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Prof. Ramlan Surbakti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai wewenang pembentukan daerah pemiluihan (dapil) DPR dan DPRD Provinsi kini diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem pemilu di Indonesia.

“Ini kesempatan kita untuk memperbaiki. Kesempatan ini harus digunakan untuk memperbaiki sistem pemilu kita sesuai dengan pesan MK,” kata Ramlan dalam siaran virtual mengenai Daerah Pemilihan Pemilu Legislatif Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Ia juga meminta agar KPU harus mampu menata ulang soal alokasi kursi DPR untuk mencapai kesetaraan nilai suara. “Kita harus menata ulang alokasi kursi DPR, karena tidak mungkin menjamin kesetaraan nilai suara antar dapil (jika tidak ditata ulang). Walaupun dalam putusan MK tidak disebutkan secara eksplisit hal itu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ia juga mengomentari mengenai Indonesia yang masih menggunakan data kependudukan dalam menentukan dapil.

“Saya tanya juga (ke KPU), apakah sudah ada DAK (Data Agregat Kependudukan) ya. Karena Indonesia aneh ya menggunakan data administrasi kependudukan untuk membuat dapil. Penyelenggara lain semua data kependudukan dari sensus gitu,” terangnya.

Meski begitu ia menekankan kepada KPU bahwa berdasarkan putusan MK ini, KPU tak hanya perlu untuk mengonsultasikan kepada DPR dan pemerintah saja, melainkan juga publik.

“Intinya bahwa rencana KPU itu pada minggu ke tiga Januari itu draftnya sudah selesai, karena setelah itu nanti harus konsultasi dengan DPR dan pemerintah toh, sehingga tanggal 9 Februari sudah bisa disahkan,” ujar Ramlan.

“Tapi saya tambahkan kemarin, Anda jangan lupa bahwa Anda perlu waktu untuk konsultasi dengan publik, itu juga harus disediakan,” lanjutnya.

Sebelumnya, MK memberi putusan atas perkara nomor 80/PUU-XX/2022 yang di dalamnya menyebut, bahwa MK memberikan KPU wewenang untuk dapat menetapkan daerah pemilihan calon legislatif (dapil caleg) DPR dan DPRD Provinsi.

Sebelumnya, dapil pileg DPR dan DPRD provinsi ditetapkan oleh DPR RI yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button