News

Putusan PN Jakpus Disesalkan, DPR: Tahapan Pemilu Jalan Terus

Komisi II DPR RI turut menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab, putusan terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu dinilai melampaui kewenangan.

“Kalau pun kita mau menunda pemilu, ya atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan undang-undang itu ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK), bukan ranah PN,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Kamis (2/3/2023).

Dia menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) telah mengatur pemilu berlangsung lima tahun sekali.

Lebih lanjut, Doli pun mempertanyakan putusan PN Jakpus lantaran dinilai salah alamat. Pasalnya, Partai Prima sejatinya mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU. Namun, kata Doli, mengapa PN Jakpus mengeluarkan putusan mengenai penundaan Pemilu 2024

“Putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya,” ucap Doli menegaskan.

Untuk itu, Doli mengatakan, putusan PN Jakpus tersebut menjadi tidak mengikat. Dengan begitu, tahapan pemilu harus terus berjalan.

“Pemilu jalan terus karena ranahnya berbeda,” ucapnya.

Mengingat, kata Doli mengatakan lagi, selama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagai payung hukum dari pelaksanaan pemilu belum berubah, maka tahapan yang telah dimulai tetap berjalan.

“Sekarang kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan ya, kan? Semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja,” ujar politikus Partai Golkar itu menegaskan.

Rencananya, Komisi II DPR akan memanggil KPU RI. Pemanggilan ini menyangkut langkah KPU yang akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu.

“Bandingnya harus tepat. Makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button