Putusan Praperadilan Tegaskan KPK tak Langgar Prosedur Tetapkan Hasto Tersangka


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, yang tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut Tanak, putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan telah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Berdasarkan putusan Hakim Praperadilan tersebut, proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap HK sah menurut hukum,” kata Tanak ketika dihubungi wartawan, Kamis (13/2/2025).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan Hasto setelah KPK memenangkan praperadilan, Tanak menyebut bahwa hal itu tergantung pada pertimbangan dan kebutuhan pemeriksaan oleh tim penyidik. “Kalau hal itu tergantung pertimbangan kebutuhan pemeriksaan saja itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto.

Djuyamto menyatakan bahwa permohonan tersebut diajukan dalam satu berkas, padahal seharusnya dibuat dalam dua permohonan terpisah, yaitu terkait tidak sahnya penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara: pemberian suap dan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku.

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Djuyamto menilai bahwa permohonan yang diajukan kubu Hasto tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas. Dengan demikian, Hasto tetap berstatus tersangka meskipun putusan ini bersifat Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti kubu Hasto dapat kembali mengajukan gugatan praperadilan dengan dua permohonan terpisah sebagaimana disarankan oleh hakim.

“Menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto) kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.

Dalam sidang ini, hakim hanya menerima eksepsi yang diajukan oleh tim Biro Hukum KPK selaku termohon. “Mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK),” ucapnya.