Putusan PTUN Belum Inkrah, Kedudukan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Masih Sah


Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid mengatakan kedudukan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masih sah. Menurut dia, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum berkekuatan hukum.

Sekadar informasi, PTUN mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait persoalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

Ditambah, MK mengaku akan mengajukan banding menyikapi putusan PTUN tersebut, setelah melakuan Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) yang tidak dihadiri oleh Anwar Usman.

“Iya, sesuai ketentuan hukum acara, jika pihak atau subjek hukum ajukan banding, berarti putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap, artinya kedudukan serta eksistensi yuridis dari Ketua MK Pak Suhartoyo masih sah-legal untuk memimpin MK kedepan,” kata Fahri saat dikonfirmasi Inilah.com, Rabu (14/8/2024).

Lebih lanjut, Ia turut mengapresiasi langkah MK yang mengajukan banding. Dengan itu, Fahri menilai MK turut memperhatikan legalitas dan kedudukan hukum Suhartoyo.

“Sebab, kedudukan Ketua MK sangat strategis sebagai sebuah lembaga negara, hal ini penting untuk menjamin marwah serta wibawa pimpinan lembaga negara, yaitu Ketua MK,” ujar dia.

Sebagai informasi, Gugatan Anwar Usman yang dikabulkan tersebut berdasarkan putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. “Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian dikutip dari amar putusan.

PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah. PTUN Jakarta juga mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.