News

PVRI: Putusan PN Jakpus soal Pemilu Tanda Makin Mundurnya Demokrasi Indonesia

Lembaga kajian demokrasi dan aktivisme masyarakat sipil Public Virtue Research Institute (PVRI) menyoroti majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilu 2024. Direktur Eksekutif PVRI Miya Irawati menyebut putusan PN Jakpus itu menjadi tanda semakin mundurnya demokrasi di Indonesia.

Menurut dia, berdasarkan The Economist Intelligence Unit, Indonesia menduduki peringkat ke-54 turun dua peringkat dari tahun 2021. Maya mengatakan bahwa demokrasi Indonesia diklasifikasikan sebagai demokrasi yang cacat.

“Kemunduran demokrasi terus terjadi, kini menjadi paripurna setelah sebelumnya penundaan pemilu atau perpanjang masa jabatan presiden yang dibantu pembantu presiden dalam jajaran eksekutifnya lalu anggota DPR sebagai legislatif dan kini dilegitimasi dalam putusan pengadilan,” ujar Maya dalam sebuah diskusi secara virtual di Jakarta, dikutip Senin (6/3/2023).

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa upaya penundaan pemilu semakin didukung oleh turunnya integritas elektoral di yudikatif melalui peradilan. Oleh karena itu, tegas Maya, patut dipertanyakan putusan hakim PN Jakpus tersebut.

“Karena seharusnya PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili hal yang terkait dengan kepemiluan,” tambahnya.

Dengan demikian, menurutnya, upaya perpanjangan masa jabatan atau masa kekuasaan dengan upaya penundaan pemilu merupakan upaya berulang dan dilakukan secara berkelanjutan melihat catatan yang PVRI miliki.

“Dalam catatan Public Virtue wacana ini dari 2019 hingga sampai saat ini, hal ini bisa dikatakan kini diorkestrai oleh trias politica, eksekutif, legislatif dan yudikatif bersama parpol, sudah paripurna kemunduran demokrasi ini,” tegas Maya.

Maya menekankan bahwa narasi penundaan pemilu ini harus dihentikan oleh seluruh penyelenggara negara dan partai politik peserta pemilu. Seluruhnya wajib menghormati konstitusi yang telah ada dan mengawal kasus ini agar lebih transparansi dan Pemilu 2024 dilaksanakan tepat pada waktu yang telah terjadwal.

“Putusan PN Jakpus menjadi catatan kemunduran demokrasi Indonesia atau disebut adanya darurat demokrasi Indonesia dalam sektor pengadilan,” tegasnya kembali.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button