News

PWNU Jatim: Bendum PBNU Mardani H Maming Bikin Malu, Tidak Ditertibkan

Kamis, 21 Jul 2022 – 19:35 WIB

PWNU Jatim: Bendum Mardani H Maming Bikin Malu, Tidak Ditertibkan

Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdus Salam Shohib. (Sumber: PWNU Jawa Timur).

Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdus Salam Shohib kritik keras PBNU di bawah Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf yang getol membela Bendum Mardani H Maming.

Padahal, saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyematkan status tersangka kepada eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu. Terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Izin usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, senilai Rp104 miliar.

Sikap pimpinan tertinggi PBNU, menurut Gus Salam, sapaan akrab KH Abdus Salam Shohib, seratus delapan puluh derajat ketika menyelesaikan masalah internal. Di mana, Gus Yahya, sapaan Ketum PBNU, langsung memberikan sanksi kepada Katib Demisioner PCNU Jombang, Ahmad Syamsul Rizal hanya berdasar tuduhan yang belum teruji, kental subyektifitas.

“Saya heran dengan PBNU (Ketum dan Sekjen), ketika Bendum (Mardani H Maming) jelas-jelas bermasalah hukum, bikin malu organisasi serta meruntuhkan marwah jamiyyah, sama sekali tidak ada upaya untuk menertibkannya. Apakah hanya sekedar menonaktifkan sampai masalahnya selesai,” papar Gus Salam, melalui surat terbuka yang beredar di media sosial, Kamis (21/7/2022).

Surat terbuka Gus Salam itu yang diberi judul ‘Ironi’, diberikan kepada sejumlah tokoh NU.

Menurut Gus Salam, dirinya belum pernah mendengar Bendum PBNU Mardani H Maming yang dibela dengan mengatasnamakan PBNU, berkontribusi dan berkhidmah untuk Nahdlatul Ulama (NU), secara jamiyyah (bukan kepada personal atau oknum PBNU).

Gus Salam kemudian membandingkan sikap Gus Yahya terhadap Katib PCNU Jombang demisioner Ahmad Syamsul Rizal. “Sementara dengan PCNU Jombang (Katib demisioner/Cak Rizal) Ketum PBNU merespons (mencoret Cak Rizal) dengan tuduhan yang tendensius, subyektif tanpa bukti dan penuh asumsi. Serta hanya berdasarkan info sepihak dari anak buahnya (oknum Wasekjen),” tulis Gus Salam.

Padahal, Cak Rizal, menurut Gus Salam, terbukti telah berkhidmat puluhan tahun di NU. Baik di PCNU Jombang (2012), atau PWNU Jatim sebagai anggota Korbid Pengkaderan, maupun di pusat sebagai Instruktur Nasional PKPNU yang sekarang berganti nama menjadi PD PKPNU..

“Dedikasi, komitmen dan keikhlasannya dalam berkhidmah saya menyaksikan sendiri dan tidak diragukan,” tegas Gus Salam.

Khusus terkait PCNU Jombang, Gus Salam mengaku tahu persis Cak Rizal melaksanakan perintah dan instruksi Rois Syuriah PCNU Jombang, sekaligus gurunya yakni KH Abdul Nashir Fattah. Bahkan, Kyai Nashir dawuh terkait dinamika di Jombang:

“Saya akan bertanggung jawab dengan semua pernyataan saya. Tidak boleh Gus Salman (KH Salmanudin Yazid Al Hafidz – Ketua PCNU Jombang 2017-2022) dan Rizal menjadi sasaran tuduhan dalam pernyataan mandataris.”

“Melihat dari fenomena ini, saya berkesimpulan bahwa PBNU, dalam hal ini Ketum dan Sekjen, memang berperilaku arogan dan ceroboh,” tegas Gus Salam.

Seperti diketahui, saat ini, Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming sudah ditetapkan KPK sebagai KPK. Tak terima, Mardani H Maming mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dan, PBNU memberikan pembelaan terhadap Bendum Mardani untuk melawan KPK dengan menunjuk dua kuasa hukum kondang yang selama ini justru dikenal sebagai pegiat antikorupsi, yakni Bambang Widjojanto (eks Wakil Ketua KPK) dan Denny Indrayana (eks Wamenkumham dan Staf Khusus Presiden SBY untuk bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN – Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

“Akan hadir sebagai kuasa hukum pemohon (Bendum PBNU Mardani H Maming), Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini,” kata Denny Indrayana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button