News

Rabu Pekan Depan, Polisi Gali Kubur Dua Korban Tragedi Kanjuruhan

Polri bakal melakukan ekshumasi atau penggalian kubur dua korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Tujuannya, untuk mendapatkan hasil forensik perihal peristiwa di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban jiwa.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, proses ekshumasi akan dilakukan pada Rabu (19/10/2022) mendatang di Malang, Jawa Timur.

“Ekshumasi pada Rabu akan dilaksanakan di Malang. Nanti pada saat ekshumasi tentunya akan saya sampaikan juga,” kata Dedi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022).

Dedi menjelaskan, Polri memastikan akan transparan untuk mengawal proses penyidikan.

“Ini sebagai bentuk transparansi Polri membuka diri kepada para pihak bersama-sama mengawal proses penyidikan tim gabungan,” ujar Dedi.

Dalam proses ekshumasi, dia menyebut Polri akan bekerja sama dengan tim Disaster Victim Identification (DVI) dan Ikatan Dokter Forensik Indonesia.

Hingga saat ini, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus Tragedi Kanjuruhan. Keenam tersangka yaitu Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Selain itu, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button