News

Rafael Alun-Alexander Marwata Teman Sekampus, KPK Mengaku Profesional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengambilan keputusan menyangkut penanganan kasus dilakukan profesional secara kolektif kolegial. Hal ini demi menghindari konflik kepentingan apabila terdapat hubungan kekerabatan maupun relasi dalam bentuk lainnya antara personel KPK dengan pihak yang sedang diusut kasusnya.

“Pimpinan KPK yang berjumlah lima orang, maka dilakukan pengambilan keputusan kolektif kolegial yang artinya setiap keputusan akan dilakukan dengan pendapat masing-masing pimpinan secara bebas,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Pernyataan Ali seiring penyelidikan perkara yang diduga melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Terungkap, salah satu Pimpinan KPK yaitu Alexander Marwata merupakan teman seangkatan Rafael di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Mereka lulus tahun 1986.

Ali menjelaskan, KPK selalu bekerja dalam bentuk team work dan tersistem. Dengan kata lain, tidak pernah ditentukan dan diputuskan oleh hanya salah satu pimpinan saja.

“Sehingga, terkait satu alumni, satu angkatan, bahkan jika adanya hubungan kekerabatan antara insan KPK dengan pihak yang sedang diusut kasusnya, sering terjadi,” ujar Ali menerangkan.

“Kami pastikan, penyelesaian setiap kasus di KPK dilakukan secara profesional dalam sebuah sistem kelembagaan dengan mekanisme yang ketat dan terukur,” katanya menegaskan.

Selain itu, Ali menegaskan, jika ada potensi benturan kepenetingan dalam pengambilan keputusan, semua insan KPK paham dan tidak ikut andil dalam mengambil keputusan.

“Setiap insan KPK tersebut paham dan menyatakan bahwa ada hubungan dengan para pihak sehingga tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan,” jelas Ali.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan soal benturan konflik kepenetingan dalam penanganan perkara Rafael Alun Trisambodo.

Berdasarkan pernyataan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, terungkap bahwa penanganan perkara Rafael Alun Trisambodo, telah memasuki fase penyelidikan. Oleh karena itu, ICW mendesak kepada pihak-pihak di KPK yang memiliki afiliasi dengan Rafael untuk mengumumkan soal potensi benturan kepentingan tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button