News

Aliran Dana Politik dari Jaringan Narkotika, Bawaslu: Belum Ada, Diberi Tahu PPATK

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan lembaganya belum menemukan atau menerima laporan mengenai indikasi aliran pendanaan politik pada Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.

“Belum ada. Biasanya, teman-teman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi tahu, tapi sampai sekarang belum,” kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Mungkin anda suka

Ke depannya, Bagia pun berharap tidak ada peserta pemilu memanfaatkan pendanaan dari jaringan narkotika untuk berkontestasi pada Pemilu 2024.

“Semoga tidak ada di level mana pun,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik pada Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.

Ketika membuka Rapat Kerja Teknis Fungsi Reserse Narkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kuta, Badung, Bali, Rabu (24/5), Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan bahwa indikasi tersebut bukan merupakan hal baru, melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019.

“Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada,” kata Jayadi.

Berikutnya pada Senin (29/5), Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan jajaran melakukan pemetaan dan antisipasi dana-dana ilegal dari peredaran gelap narkoba mengalir dalam Pemilu 2024.

Jayadi lalu menyampaikan dari hasil pemetaan sementara yang dilakukan, belum ada indikasi tersebut ditemukan.

“Makanya saya bilang tadi untuk antisipasi lakukan pemetaan terhadap rencana kontestasi di 2024. (Hasilnya) belum ada,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button