News

Rafael Tersangka Gratifikasi, Pakar: Upaya Mengisolir Megaskandal Rp349 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini hanya menetapkan Rafael Alun Trisambodo, ekspejabat Direktorat Jenderal pajak (DJP) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai 90 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,3 miliar.

Pakar ekonomi politik mencium ini sebagai upaya mengecilkan atau mengisolir mengaskandal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rafael ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi, melalui perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

“Hanya 90 ribu dolar AS?” tanya Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta, akhir pekan ini.

Menurut dia, kalau tuntutan kepada Rafael Alun hanya sebatas kasus gratifikasi, patut diduga ada upaya mau mengecilkan atau mengisolir permasalahan ini agar berhenti sampai di Rafael Alun saja. “Dan, tidak melebar ke pihak lainnya yang diduga terlibat pencucian uang,” ujarnya.

KPK juga sambung Anthohny, tidak bisa mengusut pihak lain yang diduga terlibat menerima aliran dana dugaan pencucian uang dari Rafael Alun, seperti kepada artis berinisial R, atau artis-artis dan perusahaan-perusahaan lainnya.

“Kalau tuntutan kepada Rafael Alun hanya sebatas kasus gratifikasi saja, KPK juga tidak bisa mengusut harta Rafael Alun lainnya yang patut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang, membuat kasus-kasus dugaan pencucian uang lainnya di kementerian keuangan akan menguap,” ucapnya.

Karena itu, dia mendesak, KPK tidak boleh berhenti hanya sebatas pada tuntutan gratifikasi. “KPK harus usut tuntas dugaan pencucian uang Rafael Alun, agar dapat membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencucian uang seperti dilaporkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” paparnya.

Lebih lanjut Anthony menjelaskan, laporan hasil analisis dan pemeriksaan dari PPATK seharusnya sudah cukup matang dan tidak sulit mencari bukti permulaan dugaan pencucian uang.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya khawatir ekspejabat Direktorat Jenderal pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo melarikan diri. Hal ini menjadi salah satu alasan subjektif penyidik segera menahan Rafael Alun Trisambodo setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Gratifikasi diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan. Dalam posisinya, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button