News

Rahmat Effendi Zoom Meeting dengan Pihak Terlarang, KPK: Kami Akan Evaluasi

Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dinilai telah melanggar ketentuan kunjungan daring yang diizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap setiap tahanan.

Karena itu KPK bakal melakukan evaluasi mengenai seluruh tahanan termasuk Rahmat Effendi atas hak yang diperoleh. Sehingga pelayanan rumah tahanan (rutan) KPK berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kami akan melakukan evaluasi, baik terhadap tahanan maupun Rutan KPK agar dalam pelayanan rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku,” kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK.

Menurutnya setiap tahanan KPK memiliki hak untuk menerima kunjungan secara daring sesuai dalam PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Namun kali ini KPK sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Rahmat Effendi lantaran telah menyalahgunakan kunjungan daring.

Kunjungan daring yang sejatinya ditujukan untuk pihak keluarga, tapi Wali Kota Bekasi nonaktif itu telah melakukan pertemuan daring dengan pihak yang terlarang.

Dari foto yang beredar di media sosial, Pepen sapaan akrabnya, melakukan pertemuan daring dengan beberapa rekannya yang diduga sesama politikus Partai Golkar.

“KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Lihat Juga
Close
Back to top button