Market

Raker dengan Baleg DPR, Menko Airlangga Jelaskan Perppu Cipta Kerja

Demi menjaga pertumbuhan ekonomi, pemerintah fokus terhadap konsumsi, investasi, hingga penciptaan lapangan kerja, Pemerintah juga membentuk bauran kebijakan responsif, salah satunya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam rapat kerja (raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2023), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022 yang merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dan telah sejalan dengan konstitusi sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” ungkap Menko Airlangga.

Sejumlah tindak lanjut yang telah dilakukan terkait putusan MK tersebut, lanjut Menko Airlangga, mulai dari pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur metode omnibus dalam penyusunan undang-undang, meningkatkan meaningful participation dengan membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja guna melaksanakan sosialisasi, hingga menyelesaikan penelitian, penelusuran, dan pengecekan kembali kesalahan teknis penulisan UU Cipta Kerja.

Dalam melakukan tindak lanjut tersebut, Menko Airlangga menyebutkan, Pemerintah menghadapi sejumlah tantangan global, dinamika nasional, hingga kepastidakpastian hukum atas pelaksanaan UU Cipta Kerja yang sangat berdampak pada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja. “Untuk itu, Pemerintah mendorong kebijakan antisipatif dengan penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural yang dimuat dalam Perppu Cipta Kerja,” imbuhnya.

Disamping itu, Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa sejumlah dampak positif yang telah dirasakan dari pelaksanaan reformasi struktural dengan UU Cipta Kerja seperti peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA), penurunan hambatan perdagangan dan investasi, peningkatan realisasi investasi, dan peningkatan penyerapan tenaga kerja juga kian meningkatkan urgensi penerbitan Perppu Cipta Kerja.

“Dengan demikian penerbitan Perppu Cipta Kerja menjadi sangat urgen dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian dan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat,” ujar Menko Airlangga.

Adapun materi dalam Perppu Cipta Kerja tersebut secara umum serupa dengan UU Cipta Kerja, namun terdapat beberapa penyesuaian yang merupakan respons atas masukan masyarakat serta pemangku kepentingan, yakni menyangkut ketenagakerjaan, jaminan produk halal, pengelolaan sumber daya air, dan perbaikan teknis penulisan.

“Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, kami optimis bahwa Pemerintah akan tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Di mana, pada 2022, kita bisa mencapai (pertumbuhan ekonomi) 5,31 persen yang merupakan capaian tertinggi selama masa Presiden Jokowi,” pungkas Menko Airlangga.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button