Rakyat Dikibuli, Komisi I DPR Gelar Rapat di Hotel Mewah demi Kebut RUU TNI


Rakyat dibohongi lagi. DPR tak menepati janjinya, malah menyewa hotel mewah untuk mengebut rapat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.  

Informasi yang diperoleh dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, rapat panja RUU TNI digelar selama dua hari pada 14-15 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta.

Pembahasan RUU TNI pada Jumat (14/3/2025) berlangsung mulai pukul 13.30 WIB di Ballroom Ground Floor Hotel Fairmont. Sedangkan keesokan harinya, rapat panja RUU TNI dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB di Ruang Rapat Ruby Lantai 3.

“Lokasinya di hotel Fairmount. Acara hari ini dan besok,” ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Amelia Anggraini membenarkan kabar tersebut. Tapi dia enggan memberi tahu lokasi rapat tersebut berlangsung di mana. “Sedang berlangsung kita lagi dalam pembahasan (RUU TNI),” ujar dia. 

Rekan satu komisinya dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin juga membenarkan adanya agenda rapat panja RUU TNI pada hari ini.“Benar. Hari ini mulai jam 13.30 WIB,” ujarnya singkat.

Padahal sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengaku RUU TNI tidak akan disahkan sebelum masa reses Lebaran 2025. Dia mengatakan, pengesahan RUU TNI baru bisa dilakukan paling cepat pada masa persidangan berikutnya.

“Ini sebentar lagi mau Idul Fitri, ada reses dan sebagainya. Tanggal 20 Maret kita sudah akhir reses kan, saya rasa enggak mungkin lah,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Diketahui, Komisi I DPR tengah membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025). Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.

Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.