KabarRamadan

Ramadan jadi Momentum Gencarkan Gaya Hidup Halal

Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (PP MES) menginginkan bulan Ramadan dapat dijadikan momentum meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup halal.

Salah satunya, PP MES mengajak masyarakat untuk mengonsumsi dan memproduksi produk halal di tengah masyarakat.

“Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat religius sehingga anjuran agama seperti mengonsumsi barang halal dan thayyib menjadi kebutuhan yang dirasa wajib terpenuhi,” ujar Sekretaris Jenderal PP MES Iggi Haruman Achsien kepada Inilah.com, di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Lebih lanjutnya, Iggi menuturkan, bila kesadaran masyarakat tinggi menggalakkan industri halal saat Ramadan akan berdampak pada pertumbuhan dan pemulihan ekonomi.

“Pertumbuhan industri halal memiliki prospek cerah terutama pada saat bulan Ramadan, terlebih dengan kondisi perekonomian masyarakat yang kian membaik pasca pandemi,” tambahnya.

Ia menyebut, industri halal merupakan sektor potensial yang memiliki akselerasi positif terhadap ekonomi nasional. Terlebih, data kementerian Keuangan menyebutkan, pada tahun lalu, industri halal telah menyumbangkan US$3,8 miliar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

“Ini didukung juga dengan laporan Bank Indonesia yang menyebutkan nilai transaksi produk halal pada bulan Ramadan mencapai Rp217 triliun pada tahun 2021,” jelasnya.

Sertifikasi Halal

Dalam menopang pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, PP MES mendorong kesadaran para produsen dan pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal.

“Kini persoalannya tinggal bagaimana mendorong kesadaran para produsen untuk segera melakukan standarisasi produk atau jasa yang diproduksi agar memiliki sertifikat halal,” tutur Iggi yang juga menjabat Komisaris Independen Bank Muamalat.

Dalam menggenjot akselerasi sertifikat halal terhadap seluruh produk dan jasa, sambung Iggi, strategi utama yang digulirkan yakni mendorong UMKM melengkapi sertifikat halal.

“UMKM menjadi strategi utama agar industri halal dapat menjadi sesuatu yang mainstream bagi masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

Merujuk pada UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Iggi menyebut aturan tersebut mendukung percepatan, namun harus diiringi dengan program inklusif seperti sertifikasi halal gratis dan pendampingan usaha.

“Hal ini sangat penting dilakukan karena banyak para pelaku usaha yang mengalami kendala baik dari segi biaya maupun akses terhadap proses pengajuan sertifikat halal,” tambahnya.

“Ketika banyak produk atau jasa yang bersertifikat halal, hal ini secara bersamaan akan meningkatkan awareness di mata masyarakat karena sudah menjadi standarisasi yang diterapkan oleh seluruh pelaku usaha,” pungkas Iggi.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button