News

Ramai Isu Mulan Jameela dari Turki, Menteri dan Anggota DPR dapat Fasilitas Karantina Mandiri

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan aturan karantina bagi pejabat negara. Pejabat negara mendapat fasilitas karantina khusus, yaitu diizinkan menjalani karantina di rumah usai kembali dari luar negeri.

“Sebagai contoh pejabat negara setingkat Menteri, kemudian anggota Dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri. Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan. Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat,” kata Suharyanto dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Senin (13/12/2021).

Hal itu disampaikan Suharyanto menjawab pertanyaan Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto. Politikus PAN itu meminta penjelasan aturan karantina yang menjadi perbincangan di media sosial dari 3 hari menjadi 10 hari.

“Kemudian untuk karantina-karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian. Sebagai contoh pejabat negara setingkat Menteri, kemudian anggota Dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri, Bapak,” tutur Suharyanto.

“Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran. Kalau memang ada yang melanggar, ini kasuistis, Bapak, jadi satu-dua bukan mencerminkan organisasi itu,” tambah Suharyanto.

Sebelumnya media sosial diramaikan dengan kepulangan anggota DPR dari fraksi Gerindra Mula Jameela bersama keluarga dari Turki. Mulan, suami Ahmad Dhani dan keluarga diketahui langsung pulang ke rumah dan tidak menjalani karantina seperti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Mulan dan keluarga bisa langsung ke rumah karena mendapat rekomendasi dari BNPB untuk melakukan karantina mandiri. Pemberian rekomendasi karantina mandiri itu diungkap Komandan Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiyono.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button