News

Ramai Kritik UU Ciptaker, Stafsus Mensesneg: Mereka Tak Paham Situasi

Sejak disahkannya UU Cipta Kerja (Ciptaker) pada Jumat (24/3/2023) lalu, ramai gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari kelompok serikat buruh hingga mahasiswa.

Staf Khusus (stafsus) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menyebut banyak yang tidak mampu memahami situasi seperti saat ini, sehingga semua asal lontarkan kritik.

Mungkin anda suka

“Kedaruratan hari ini bukan kedaruratan seperti yang dulu kita pahami, yang tampak mata seperti dampak perang dan lain sebagainya. Kedaruratan hari ini lebih pada ketidakmampuan kita memahami situasi yang aneh,” kata Faldo saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Minggu (26/3/2023).

Faldo kembali mengingatkan kritikan BEM UI yang menyuarakan kritik persoalan UU Ciptaker. Dia menilai bahwa tidak ada satupun dari mereka yang membicarakan subtansi perihal tersebut. “Sejak dulu paket kebijakan ekonomi tidak ada yang ribut. Ini kan semangatnya penyederhanaan kebijakan, pasti banyak yang terganggu,” lanjut dia.

“Dari dulu saya bilang, jadi mahasiswa jangan naif. Setiap omongan anda ada konsekuensi politis, ini yang berkali-kali saya bilang pada hampir semua Ketua BEM UI setelah saya lulus, Kalau anda kritik, ya boleh juga saya pertanyakan ada kepentingan apa di baliknya?” tambahnya.

Ia pun memberi contoh kasus, ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani, membahas persoalan ekonomi dunia, namun kenyataan di lapangan bertolak belakang. “Soal prosesnya juga sama, ada ketidakpastian dan kedaruratan global, baru kemaren Bu Menkeu bilang ekonomi dunia membaik, minggu depannya Bank Silicon Valley tutup,” tutup Faldo

Diketahui, hari ini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kumpulan serikat buruh dan perwakilan mahasiswa dari BEM UI berkumpul di depan Gedung DPR Jakarta Pusat, Minggu (26/3/2023) siang. Mereka berkumpul untuk menggelar konferensi pers terkait protes atas pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan UU Cipta Kerja yang disahkan menciptakan ketakutan yang luar biasa di elemen masyarakat khususnya petani.

Lebih lanjut, Isnur menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja dapat menyerang tiga hal. Diantaranya adalah Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan serangan brutal kepada prinsip negara hukum.

Dengan itu, Isnur melihat bahwa Indonesia saat ini tengah memasuki ciri-ciri negara teritorian, dimana menggunakan bahasa darurat untuk membuat keputusan semena-mena.

“Presiden harus kembali ke sumpahnya untuk taat konstitusi. DPR harus kembali kepada sumpahnya untuk taat hukum. Oleh karena itu, kami menyerukan kepada pemerintah untuk mencabut Perppu cipta kerja,” pungkasnya di depan Gedung DPR, Minggu (26/3/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button