Rapat Baleg DPR soal UU Pilkada, Dasco yang Menginisiasi?


Badan Legislasi (Baleg) DPR mengagendakan pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada usai Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai perubahan ambang batas atau threshold dalam pilkada.

Agenda ini nyatanya diinisiasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebagaimana tertera dalam surat undangan nomor B/9823/LG.01.02/08/2024 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Pertama-tama tentu kita tidak henti-hentinya mengucapkan syukur kehadirat Allah, Tuhan yang Maha Kuasa, karena telah dapat bersama-sama hadir di ruangan ini untuk dapat melaksanakan rapat kerja sesuai dengan undangan dari DPR RI no. B9825/2024 tanggal 20 Agustus 2024,” kata Tito di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2204).

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRI RI, Achmad Baidowi atau Awiek menyebutkan pihaknya akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perubahan threshold atau ambang batas dalam Pilkada serentak 2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di mana parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. “Benar,” kata Awiek saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Awiek menepis jika Baleg DPR RI mencoba menjegal putusan tersebut. Menurutnya, dengan sisa waktu yang sempit, DPR RI langsung mengagendakan pembahasan putusan MK karena turut mempengaruhi aturan lainnya. “Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU,” ujarnya.

Surat undangan DPR ke Kemendagri soal rapat Baleg terkait UU Pilkada yang diteken Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco.
Surat undangan DPR ke Kemendagri soal rapat Baleg terkait UU Pilkada yang diteken Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco. (Foto: Inilah.com/Vonita)

Berikut beberapa rapat yang diagendakan pada hari ini:

Pada pukul 10.00 WIB, Baleg DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan DPD terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Salah satu yang menjadi agenda pembahasan mengenai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur perubahan batas ambang minimal pilkada.

Kemudian pada pukul 13.00 WIB, Baleg DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Pilkada melalui rapat panitia kerja (panja). Pembahasan RUU Pilkada ini menyusul terbitnya putusan MK atas perubahan ambang batas bagi partai politik dalam mengusung kadernya di pilkada terkait UU Pilkada pasal 40 A.

Terakhir pada pukul 19.00 WIB, Baleg DPR RI akan melakukan pengambilan putusan mengenai RUU Pilkada tersebut. Pengambilan keputusan akan melibatkan pemerintah serta DPD RI.