Rapat di Hotel Mewah saat Efisiensi Anggaran, Sekjen DPR Ngaku Punya Cadangan Duit


Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar angkat bicara mengenai kritikan terhadap rapat pembahasan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di hotel mewah kawasan Hotel Fairmont, Jakarta bukan di gedung kura-kura.

“Ya jadi kita bicara aturan dulu gitu ya, aturan berkaitan dengan rapat-rapat dengan urgensitas tinggi itu dimungkinkan untuk tidak di gedung DPR. Itu diatur di tatib Pasal 254 aturannya, dengan izin pimpinan DPR ini sudah dilakukan,” ujar Indra dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Indra mengatakan, pihaknya telah mendatangi lima sampai enam hotel namun berdasarkan pertimbangan yang dapat digunakan untuk rapat membahas RUU TNI adalah Hotel Fairmont. Dia menjelaskan, hotel yang dipilih memiliki kerja sama dengan pemerintahan dengan harga yang terjangkau.

“Yang kedua adalah hotel yang punya kerjasama government rate dengan kita yang harganya terjangkau dengan SBM (satuan biaya menginap) kita,” kata dia.

“Jadi itu pertimbangannya dan itu sudah prosedur-prosedur itu sudah kita lakukan, karena ini memang rapat-rapat tentu, karena ini sifatnya maraton dan simultan dengan urgensitas tinggi, memang harus dilakukan di tempat yang ada tempat istirahat,” tambahnya.

Soal efisiensi anggaran, Indra bilang pihaknya masih memiliki banyak cadangan anggaran. Di samping itu, RUU TNI masuk dalam prioritas.

“Jadi kalau keterkaitan dengan penghematan, ini kita masih punya anggaran cadangan dari yang 50 persen dengan sangat hati-hati tentu kita menghitung RUU apalagi yang harus diselesaikan dengan format konsinyering gitu,” ucapnya.

Diketahui, DPR menyewa hotel mewah untuk mengebut rapat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Pembahasan RUU TNI pada Jumat (14/3/2025) berlangsung mulai pukul 13.30 WIB di Ballroom Ground Floor Hotel Fairmont. Sedangkan pada Sabtu (15/3/2025), rapat panja RUU TNI dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB di Ruang Rapat Ruby Lantai 3.

Setidaknya, ada tiga poin penting yang diusulkan dilakukan perubahan dalam RUU TNI, yakni kedudukan TNI; perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI; hingga penambahan institusi di kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/2/2025) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.