News

Rapat Keputusan RUU Jalan, 266 Anggota DPR Absen

DPR RI menjadwalkan Rapat Paripurna dengan salah satu agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Sayangnya saat Rapat keputusan RUU jalan, 266 Anggota DPR Absen.

“Menurut catatan sekretariat DPR RI, hadir pada permulaan rapat telah ditandatangani 71 fisik, virtual 218, izin 20. Total 309 dari 575 anggota DPR RI dari seluruh fraksi yang ada,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat membuka rapat, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Rapat keputusan RUU jalan, 266 Anggota DPR Absen, tetapi dewan tetap membuka rapat paripurna DPR RI yang ke 11 masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 itu.

Dua Agenda Rapat Paripurna

Ada dua agenda dalam rapat paripurna. Pertama pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

Penutupan masa sidang tersebut sekaligus menandai masuknya DPR RI pada masa reses yang dijadwalkan pada 17 Desember 2020 hingga 10 Januari 2022.

Salah satu hal substansial dalam RUU itu yakni pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah pada tingkat di atasnya secara hirarkis, apabila Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan.

Kesepakatan Perubahan RUU Jalan

Rapat kerja komisi V DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Jalan dari perubahan dari UU Nomor 38 Tahun 2004. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan sejumlah perwakilan hadir dalam rapat itu.

Penyusunan RUU jalan adalah tanggapan perkembangan kebutuhan landasan hukum terkini yang belum terakomodasi. Terutama dalam UU Nomor 38 Tahun 2004.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut beberapa hal penting dalam penyusunan RUU. Pertama adalah pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua pengaturan jalan khusus dan penegasan atas kewajiban badan usaha. Yakni membangun jalan khsusus sesuai spesifikasi demi keperluan mobilitas.

RUU ini diharapkan mewujudkan pelayanan jalan yang handal serta prima. Berpihak pada kepentingan masyarakat. Seperti memenuhi kinerja jalan yang layak fungsi atau bangunan sesuai IMB. Kemudian memenuhi persyaratan kelaikan teknis. Kemudian menciptakan sistem jaringan jalan yang berdaya. Mendukung terselenggaranya sistem transport terpadu dan berkelanjutan. Harapan terakhir dapat mengusahakan jalan tol yang transparan, akuntabel, berkeadilan dan memenuhi SPM.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button