Rapat Pansus Haji DPR, Dirjen Kemenag Jelaskan Dasar Hukum Pembagian Kuota Reguler dan Khusus


Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk pembagian 50 persen kuota haji reguler dan 50 persen kuota khusus dari 20 ribu kuota haji tambahan 2024. Penjelasan tersebut disampaikan Hilman dalam rapat Pansus Angket Haji di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dalam rapat tersebut, Anggota Pansus Angket Haji DPR RI My Esti Wijayanti mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Kemenag untuk membagi kuota haji reguler dan khusus masing-masing 50 persen dari 20 ribu kuota tambahan tersebut.

“Apakah bapak mengetahui bahwa Komisi VIII juga berikan amanat yang harus ditindaklanjuti, tertuang dalam kesimpulan rapat tanggal 6 November, keputusan yang menyatakan bahwa memastikan pengisian kuota haji dan kuota tambahan berdasar daftar tunggu siskohat. Atau dua hal yang saya sampaikan tadi, bagaimana pengaturan terkait tambahan kuota haji yang 20 ribu?” kata Esti dalam Rapat Pansus Haji, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Hilman mengakui bahwa dalam Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 diatur bahwa kuota khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. 

Namun, ia juga menambahkan bahwa Pasal 9 dalam UU yang sama memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan.

“Jadi, kewenangan untuk menetapkan kuota haji tambahan diatur oleh kewenangan Menteri Agama,” jelas Hilman.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid, kemudian membacakan pasal yang dimaksud oleh Hilman. 

Ia menyatakan bahwa ketidakjelasan landasan hukum ini menjadi salah satu alasan mengapa Pansus Angket Haji dibentuk.

“Ini yang menjadi persoalan di sini, yang menjadi landasan kenapa ada angket. Kemenag menggunakan klausul ayat 1 dan 2,” tandas Nusron.