News

Rasa Iba Kamaruddin Terhadap Anak Ferdy Sambo: Saya Siap Adopsi Mereka

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merasa iba terhadap keempat anak Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi harus dilindungi. Pasalnya, keempat buah hati Ferdy dan Putri itu tidak bersalah meski orang tua mereka menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Anak-anak tidak bersalah. Mereka harus dilindungi,” kata Kamaruddin, Sabtu (20/8/2022).

Kamaruddin pun mengaku siap untuk mengadopsi dan membiayai pendidikan keempat buah hati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Langkah itu akan dilakukan Kamaruddin apabila mendapat izin dari pihak Ferdy dan Putri.

“Bila diizinkan, saya bersedia adopsi untuk saya didik dan sekolahkan setinggi tingginya,” imbuh Kamaruddin

Saat ini, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi memiliki empat anak berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.

Irjen Pol Ferdy Sambo lebih dahulu diumumkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri Jenderal Pol Listyo Prabowo yang mengumumkan secara langsung status tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022).

Sementara, status tersangka Putri Candrawathi diumumkan Irwasum Polri sekaligus Ketua Tim Khusus yang menangani pembunuhan Brigadir J, Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat (19/8/2022).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain Ferdy Sambo dan Putri, kasus pembunuhan Brigadir J juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan seorang sipil bernama Kuwat Maruf.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button