Rasionalisasi Dana Haji untuk Masa Depan yang Lebih Adil dan Berkelanjutan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menekankan pentingnya kebijakan rasionalisasi nilai manfaat dana haji dalam upaya mendukung prinsip keberlanjutan dan keadilan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Tahun 2023 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Menurutnya, kebijakan yang diambil pada tahun 2023, yang membebankan 70 persen biaya haji kepada jemaah dan 30 persen sisanya dari nilai manfaat, merupakan langkah yang tidak populer namun esensial. 

“Ini adalah langkah yang harus kami ambil semata-mata untuk mendukung keberlanjutan dana haji,” ujar Menag Yaqut.

Dia menjelaskan bahwa telah terjadi peningkatan signifikan dalam kontribusi nilai manfaat terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) selama beberapa tahun terakhir. 

Pada tahun 2010, nilai manfaat hanya menyumbang 12,91 persen atau sekitar Rp4,5 juta dari total BPIH. Angka ini terus meningkat hingga mencapai puncaknya pada 2022, yaitu 59,21 persen atau setara dengan Rp57,9 juta.

Ini berarti bahwa pada tahun 2022, jemaah hanya terbebani pembayaran sekitar 40,79 persen atau Rp39,9 juta dari total biaya berangkat haji sebesar Rp97,8 juta, dengan sisanya dibayarkan dari nilai manfaat dana haji. 

Menag Yaqut berpendapat bahwa kondisi ini merupakan perilaku yang kurang sehat, mengingat syarat istitha’ah yang harus dipenuhi oleh jemaah haji.

Menurutnya, jika tren ini terus berlanjut, akan terjadi peningkatan tajam dalam pembayaran biaya haji oleh jemaah di tahun-tahun mendatang, karena nilai manfaat yang ada tidak lagi dapat menopang BPIH. 

Namun, ia menyatakan bahwa untuk penyelenggaraan haji tahun depan, rasio nilai manfaat terhadap BPIH sudah mulai dirasionalisasi dari 44,68 persen pada 2023 menjadi 40 persen untuk 2024.

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menetapkan BPIH sebesar Rp93,4 juta untuk tahun depan, dengan calon peserta haji membayar Bipih sebesar Rp56 juta (60 persen) per orang. Sisa biaya akan ditutupi dari nilai manfaat hasil pengelolaan oleh BPKH sebesar Rp37,3 juta (40 persen).

Menag Yaqut menegaskan bahwa perolehan nilai manfaat bukan hanya hak jamaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga hak 5.251.454 jamaah yang berada dalam daftar tunggu hingga 47 tahun ke depan. Sejak 2018 hingga 2023, BPKH telah membagikan nilai manfaat sebesar Rp11,6 triliun kepada jemaah dalam daftar tunggu melalui virtual account.

“Kami berharap dengan pengurangan penggunaan nilai manfaat untuk jamaah haji tahun berjalan, nilai manfaat virtual account yang dibagikan akan semakin besar,” tutup Menag Yaqut. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kesinambungan dana haji dan menjamin keadilan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia.

Sumber: Inilah.com