News

RAT Dijerat Dugaan Gratifikasi, Komisi III: Terbuka Pengembangan Kasus ke Arah TPPU

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyebut dugaan gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Rafael Alun Trisambodo (RAT), akan menjadi pintu pembuka ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“TPPU adalah tindak pidana yang tidak bisa berdiri sendiri dalam pengungkapannya. Harus ada predicate crime atau pidana asalnya,” ujar Didik kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Mungkin anda suka

“Dengan ditetapkannya RAT sebagai tersangka dugaan gratifikasi, maka terbuka bagi penyidik untuk mengembangkan kasusnya ke arah TPPU,” lanjutnya.

Terlebih lagi temuan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah mengendus adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh RAT dalam kasus ini.

Oleh karena itu, ia berharap agar KPK menelusuri lebih lanjut kasus ini dan jangan hanya berhenti pada gratifikasi saja. “Ya, (harus ditindaklanjuti),” ujarnya.

Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Santoso juga mengapresiasi gerak cepat KPK. “Apresiasi kepada KPK yang bergerak cepat begitu mendapat laporan atas prilaku oknum pagawai pajak yaitu RAT. Yang menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri dan merugikan keuangan negara,” terangnya.

Tak hanya itu, ia juga meyakini KPK bakal menelusuri para pihak yang memberi gratifikasi kepada RAT, yang tentunya juga dapat dijerat hukum pidana.

“Saya yakin KPK juga akan menelusuri para pihak yang memberi gratifikasi kepada RAT, karena yang memberi dan menerima masuk dalam tindak pidana sesuai dengan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” tegas Santoso.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button