Market

Ratusan Karyawan Grand Inna Bali Dipecat, PDIP: BUMN Jangan Sewenang-wenang

Senin, 25 Jul 2022 – 21:08 WIB

Karyawan Grand Inna Dipecat, PDIP: BUMN Jangan Sewenang-wenang

Ratusan karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach terancam PHK.

Merasa dizalimi, ratusan karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach milik PT Hotel Indonesia Natour (Persero), melaporkan nasibnya ke anggota DPR asal Bali. Mengadukan pemutusan kerja sepihak dari manajemen BUMN perhotelan itu.

Kepada Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, Senin (25/7/2022), salah satu perwakilan korban PHK, Made Sudana menurutkan kronologisnya.

Awalnya, karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach yang berjumlah 380 orang diundang manajemen hotel untuk mendengarkan sosialisasi. Namun tiba-tiba, manajemen menyampaikan pengumuman yang bikin sesak dada.

Sebanyak 280 dari 380 karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach kena pemutusan hubungan kerja alias PHK, Kabar ini tentunya mengejutkan, sebab pada 25 April 2022, sudah ada keputusan antara pekerja dengan Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) bernomor 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach.

Dalam keputusan itu, karyawan hanya dirumahkan, bukan PHK. Keputusan merumahkan pekerja juga, disertai dua kesepakatan. Pertama, karyawan mendapatkan upah (gaji pokok) secara rutin setiap bulan, mulai dari pekerja dirumahkan sampai dengan dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai.

Kedua, pekerja berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekrutmen. “Kesepakatan ini telah berjalan selama 2 bulan, namun tiba-tiba tadi pagi pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK,” jelas Sudana.

Mendengar curhatan dari ratusan karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach ini, Parta berjanji akan memperjuangkan nesib mereka. Bahwa BUMN tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada rakyat, khususnya para pekerja. “Ada wajah negara dalam BUMN, kebijakan BUMN harus manusiawi, jangan sewenang- wenang,” tegas Parta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button