News

Ratusan WNI Ajukan Kehilangan Kewarganegaraan

Ratusan warga negara Indonesia (WNI) mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Permohonan ini atas kemauan sendiri seseorang yang sudah memperoleh kewarganegaraan asing.

“Permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri bagi orang yang telah memperoleh kewarganegaraan asing berjumlah 329,” kata Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Baroto dalam diskusi dengan tema Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Selasa (12/4/2022).

Dia menjelaskan, pada 2021, jumlah permohonan kehilangan kewarganegaraan sebanyak 1.646. Sedangkan di tahun 2020, jumlah permohonan naik drastis sebanyak 1.343.

Menurut Baroto, Kemenkumham menerbitkan enam jenis permohonan. Pertama, laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya, kedua jenis permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI, ketiga, permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas permohonan sendiri dan kepada presiden.

Keempat, permohonan penyampaian memilih kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda. Kelima, permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri bagi orang yang telah memperoleh kewarganegaraan asing, dan keenam, permohonan tetap sebagai WNI.

Total, Pemerintah mengeluarkan 4.699 permohonan sejak tahun 2017 hingga 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button