Ototekno

Rawan Kejahatan, Kominfo Imbau Masyarakat tak Gunakan Layanan PSE Ilegal

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengimbau agar masyarakat segera bermigrasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tak terdaftar. Hal ini berguna demi meminimalisir kemungkinan terburuk dikemudian hari.

“Kepada masyarakat yang menggunakan sistem elektronik disarankan, dianjurkan, dan diharapkan utamanya terlebih dahulu menggunakan Sistem Elektronik pada Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah terdaftar di Indonesia,” imbau Menkominfo dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Johnny tak menampik, jika PSE yang tak terdaftar di Kemenkominfo lambat laun akan membuka ruang kejahatan secara digital. Maka dari itu katanya, penting bagi masyakarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah dalam aturan PSE.

“Hal ini untuk meminimalisir potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan jika terjadi kejahatan atau tindak pidana di dalam sistem elektronik pada penyelenggara sistem elektronik lingkup privat tersebut di kemudian hari,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu menganggap, selain mendukung ekosistem digital yang sedang digodok pemerintah, penggunaan layanan Sistem Elektronik terdaftar juga terbukti lebih aman karena sudah dijamin legalitasnya.

“Kalo sudah terdaftar maka PSE lingkup privatnya menjadi legal dan beroperasi secara legal di lndonesia,” ujar Johnny.

Pendaftaran PSE lingkup privat menjadi salah satu perbincangan yang hangat dalam sebulan terakhir sebagai langkah Pemerintah menjaga kedaulatan negara di ruang digital.

Hingga Rabu (3/8/2022) pukul 12.00 WIB, sebanyak 9.803 Sistem Elektronik domestik dan 289 Sistem Elektronik asing yang telah tedaftar dalam situs resmi Kominfo. Sistem Elektronik tersebut didaftarkan oleh 5.611 penyelenggara sistem elektronik lingkup privat di Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button