Rayu Warga Rempang Lagi, BP Batam Bangun Rumah Contoh di Tanjung Banon

BP Batam mulai melaksanakan pembangunan rumah contoh Rempang Eco-City, di tengah penolakan warga, di Tanjung Banon, Pulau Rempang, Batam. Untuk tahap pertama akan dibangun sebanyak 961 rumah untuk tahun 2024.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menjelaskan pihaknya akan membangun terlebih dahulu empat unit rumah contoh dengan luas maksimal 500 meter persegi. “Rumah (contoh) ini kita rencanakan selesai dalam waktu 2,5 bulan,” kata kepada awak media usai peletakan batu pertama di Kampung Tanjung Banon, Pulau Rempang, Rabu (10/1/2024).

Dalam rencanna BP Batam, rumah contoh ini nanti akan dibangun 961 unit rumah lainnya tidak jauh dari lokasi rumah contoh. Namun lahannya masih dalam proses pengurusan.

Harapannya dengan dibangunnya rumah contoh, akan menumbuhkan minat masyarakat terdampak untuk bersedia pindah ke lahan relokasi di Tanjung Banon. Langkah ini menjadi buki pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan jalan keluar untuk masyarakat terdampak proyek Rempang Eco City.

Dalam lahan relokasi tersebut, lanjut Rudi, akan dibangun beberapa fasilitas pendukung seperti rumah ibadah, sarana pendidikan, kantor pelayanan publik, hingga sarana olah raga.

Rudi yang juga Wali Kota Batam ini menjelaskan sebanyak 961 rumah itu khusus untuk warga terdampak pembangunan Rempang Eco-city berada di lahan seluas 2.300 hektare. Hal itu untuk merelokasi warga yangberasal dari lima kampung Sembulang Hulu, Sembulang Tanjung, Pasir Panjang, Blongkeng, dan Pasir Merah. “Pembangunan 961 rumah itu satu tahun ini baru selesai (2024),” jelas Rudi.

Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City akan menelan investasi mencapai Rp381 triliun. Rencananya mulai November 2023 akan mulai dijalankan setelah melakukan pengosongan lima kampung di Kecamatan Galang, Pulau Rempang di Kota Batam.

Namun akhirnya gagal karena seluruh warga Sembulang Hulu, Sembulang Tanjung, Pasir Panjang, Blongkeng, dan Pasir Merah menolak relokasi. Sebab rumah untuk tinggal mereka belum dibangun. Bahkan lahan yang dijanjikan pun belum jelas perizinannya. Bahkan hingga saat ini pun belum banyak warga yang bersedia direlokasi.

Pada awal Desember 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Presiden atau Perpres baru tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dengan proyek Rempang Eco City. Tujuannya untuk meyakinkan masyarakat Kampung Sembulang, Pulau Rempang Batam bersedia direlokasi.

Dengan mengacu pada Perpres Nomor 78 Tahun 2023 ini, Kepala BP Batam Muhammad Rudi pun melakukan sosialisasi kepada warga terdampak untuk bersedia mengosongkan lahan mereka. Sebab aturan baru tersebut menjadi komitemen pemerintah untuk penyediaan tanah pengganti dengan adanya Proyek Strategis Nasional atau PSN di Rempang, Kota Batam.

Aturan yang dikeluarkan Jumat (8/12/2023) lalu untuk memberikan kepastian bahwa pemerintah akan bertanggung menyediakan hunian baru bagi mereka.

“Perpres 78 tahun 2023 sudah turun. Meski Perpres ini belum menyelesaikan semua persoalan Rempang Eco-City. Tetapi, Ini Perpres salah satu dasar penting yang akan kita gunakan untuk membangun rumah Bapak Ibu sekalian (kompensasi warga Rempang),” ujar Kepala BP Batam Muhammad Rudi seperti mengutip dari laman resmi BP Batam, Kamis (28/12/2023).

 

Sumber: Inilah.com