Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan laporan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI atas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang telah digelar di 545 daerah.
Dari 545 daerah itu meliputi 37 provinsi, 415 Kabupaten dan 93 kota yang diikuti 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan. Peserta pilkada terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi. Kemudian 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.
“Pilkada Serentak ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas peraturan-peraturan sebelumnya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota. Bertujuan untuk menyinkronkan program antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memperkuat sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945 pascaamandemen,” ujar Bima, Rabu (4/12/2024).
Dirinya menjelaskan, diselenggarakannya Pilkada Serentak adalah untuk menguatkan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah. Selain itu juga menghemat anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, serta menyelaraskan program pembangunan nasional dan daerah.
Kemendagri mencatat jumlah penduduk potensial pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 203.657.354 jiwa, yang terdiri atas 102.011.361 laki-laki dan 101.645.993 perempuan.
Adapun pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023.