Konflik Israel-Palestina kembali menyita perhatian dunia ketika Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) pada Kamis (21/11/2024) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Perintah itu resmi dikeluarkan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang di Jalur Gaza.
Surat perintah penangkapan oleh ICC sekaligus menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu tidak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.
Keputusan ICC tersebut sontak menuai beragam reaksi dunia, dan dinilai sebagai terobosan bersejarah di tengah konflik Palestina-Israel yang hingga kini masih berlangsung.
Lantas, bagaimana dunia merespons surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap pejabat rezim Zionis tersebut?
1. Indonesia
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan Indonesia mendukung surat perintah penangkapan ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.
Kemlu RI mengatakan keputusan ICC itu merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan terkait kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.
Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya bagi semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.
Indonesia menilai langkah tersebut sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka yang sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.
2. OKI
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyambut putusan ICC, yang dinilainya sebagai ‘langkah penting untuk mengakhiri impunitas selama puluhan tahun yang dinikmati oleh pejabat Israel’ dan ‘memulihkan kepercayaan pada keadilan dan akuntabilitas internasional”.
OKI menekankan bahwa keputusan tersebut “menunjukkan kemenangan bagi legitimasi internasional dan aturan hukum.
Untuk itu, pihaknya menyerukan masyarakat internasional, terutama negara anggota Statuta Roma untuk “menghormati dan melaksanakan keputusan penting itu’.
OKI juga mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk ‘mempercepat keputusannya atas tindakan genosida Israel terhadap rakyat Palestina’.
Melihat krisis kemanusiaan yang masih terjadi, OKI meminta Dewan Keamanan PBB untuk ‘mengambil tindakan segera dan efektif dalam menegakkan resolusinya’.
3. Palestina
Palestina tentunya menyambut baik surat perintah penangkapan oleh ICC.
Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Wasil Abu Yousef, mengatakan penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant adalah secercah harapan untuk menghentikan kejahatan genosida Israel di Gaza.
Yousef menilai kendati keputusan itu sudah lama dinantikan dan merupakan langkah ICC ‘untuk menghalangi kejahatan pendudukan Israel’.
Adapun kelompok Fatah menyebut surat perintah penangkapan ICC sebagai ‘langkah berani’ untuk menghadapi kejahatan dan pelanggaran berat yang dilakukan pasukan pendudukan terhadap rakyat Palestina.
“Kemenangan bagi keadilan internasional dan hak asasi manusia,” kata pernyataan Fatah.
Sementara itu, kelompok Hamas, juga menyambut surat perintah penangkapan ICC yang dianggapnya sebagai sebuah ‘preseden’ untuk mengoreksi ‘ketidakadilan historis’ terhadap rakyat Palestina.
4. Italia
Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto mengatakan negaranya memiliki kewajiban untuk menangkap Netanyahu jika dia berkunjung ke Italia. Pernyataan tersebut tercetus setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin rezim Zionis itu.
Selain Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta kepala militer Hamas Mohammed Deif.
Dalam sebuah pernyataan di televisi, Kamis (21/11/2024) waktu setempat, Crosetto menyebut bahwa ICC telah ‘salah’ menempatkan Netanyahu dan Gallant pada level yang sama dengan Hamas. Meski demikian, ia mengatakan bahwa jika Netanyahu atau Gallant datang ke Italia ‘kami harus menangkap mereka’.
Menurut dia, hal ini bukan pilihan politik, tetapi Italia terikat sebagai anggota ICC untuk bertindak berdasarkan surat perintah pengadilan.
5. Kanada
Pemerintah Kanada menegaskan bakal menangkap Netanyahu dan Gallant, jika keduanya menginjakkan kaki di negara tersebut.
Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengatakan negaranya mematuhi ICC yang telah merilis surat perintah penangkapan terhadap kedua petinggi Israel tersebut.
“Pertama-tama, seperti yang selalu dinyatakan Kanada, sangat penting bagi setiap orang untuk mematuhi hukum internasional. Ini adalah sesuatu yang telah kami serukan sejak awal konflik,” kata Trudeau kepada wartawan di Toronto, Jumat (22/11/2024)
Trudeau mengatakan Kanada adalah salah satu negara pendiri ICC. Oleh karena itu, semua perintah dan putusan ICC akan dipatuhi oleh Ottawa.
6. Uni Eropa
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell mengatakan surat perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant bersifat ‘mengikat’ dan harus dilaksanakan.
“Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” kata Borrell dalam kunjungannya ke ibu kota Yordania, Amman, Kamis (21/11/2024).
“Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua pihak dalam pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini,” ujarnya menambahkan.
7. AS
Penentangan terhadap penerbitan surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant datang dari AS salah satu sekutu utama diplomatik dan militer Israel.
Presiden AS Joe Biden menyebut keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah tersebut sebagai tindakan yang sangat keterlaluan.
Biden menyatakan AS akan selalu mendukung Israel dalam melawan ancaman terhadap keamanannya.
8. Turki
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mendukung langkah ICC dalam mengeluarkan surat penangkapan untuk Netanyahu. Erdogan memuji hal itu sebagai keputusan berani.
“Kami mendukung surat perintah penangkapan,” kata Erdogan dalam pidatonya di Istanbul, Turki, Sabtu (23/11/2024).
Erdogan memandang keputusan dari ICC sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik atas sistem internasional yang seakan tidak digubris Israel selama invasi di Gaza.
“Kami menganggap penting bahwa keputusan berani ini dilaksanakan oleh semua negara anggota perjanjian untuk memperbarui kepercayaan umat manusia terhadap sistem internasional,” katanya.
“Sangat penting bagi negara-negara Barat –yang selama bertahun-tahun telah memberikan pelajaran kepada dunia mengenai hukum, keadilan dan hak asasi manusia– menepati janji mereka pada tahap ini,” tambah Erdogan.