Hangout

Rebutan Warisan Vanessa dan Bibi, Ustadz: Ini Soal Etika, Malu Dong dengan Gala

Perseteruan antara ayah Bibi Andriansyah, Faisal dengan ayah Vanessa Angel, Doddy Soedrajat tidak kunjung reda. Keduanya terus menjadi sorotan lantaran ribut soal warisan, harta benda yang ditinggal Vanessa dan Bibi.

Afifuddien Rohaly Dewan Pengawas Syariah Dewan Syariah Nasional MUI Pusat, menjelaskan hal tersebut terkait dengan etika seseorang yang masih hidup, terlebih di sini adalah kedua keluarga, baik orangtua Vanessa dan Bibi. Karena, menurut ustadz yang biasa disapa Afif itu, orangtua tersebut harus memperhatikan masih ada anak dari Vanessa dan Bibi, yaitu Gala.

“Ini bicara masalah etika. Etika orang yang masih hidup enggak etis gitu ya, yang namanya warisan sampai direbut-rebutin kayak begitu. Malu dong sama anak ini apalagi kalau, Gala sudah besar, melihat di berita, dulu beberapa tahun yang lalu ya kakek dan nenek saya berebut warisan,” papar Afif saat dihubungi INILAH.COM, Rabu, (01/12/2021).

Padahal, masih menurut Afif, sesuai dengan syariat islam, orangtua hanya menjadi pewaris pelengkap dari apa yang ditinggalkan oleh anaknya yaitu Vanessa dan Bibi. Sedangkan yang menjadi pewaris utama adalah Gala Sky Andriansyah, anak semata wayang yang ditinggalkan Vanessa dan Bibi.

“Kalau orangtua itu sifatnya sebagai pewaris pelengkap, makanya jatahnya cuma 1/6, ada pun ahli waris utama itu adalah Gala ini. Memang seharusnya ada mediator di sini yang mempertemukan dan sebagainya. Karena masalah waris itu adalah masalah hati, bagaimana semua orang itu bisa berlapang dada, legowo,” tambahnya.

Afif juga mengisahkan ketika di jaman Umar Bin Khattab masalah warisan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jika hal tersebut tidak bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, bisa diselesaikan lewat pengadilan.

“Walaupun menyakitkan. Karena biasanya keputusan pengadilan itu menyakitkan salah satu pihak,” ujarnya.

Pembagian Harta Warisan Harus Segera Dibagikan

Sebelumnya, Ustadz Sholeh Mahmoed juga menjelaskan adalah suatu kewajiban untuk segera menyelesaikan pembagian warisan setelah seseorang meninggal dunia.

“Membagikan hak-hak kepada ahli waris itu wajib, bahkan segera dibagikan. Dihitung berapa harta yang ditinggalkan, berapa harta yang menjadi hak pengurusan jenazah, hak-haknya jenazah, sisanya itulah warisan. bagikan kepada yang berhak. Siapa, ahli warisnya,” kata ustadz Sholeh Mahmoed kepada INILAH.COM.

Dia menambahkan jika keluarga yang ditinggalkan masih ada anak, ayah, atau kedua orangtua, masing-masing mendapatkan haknya sesuai dengan hitungan yang diatur dalam Al-Qur’an.

“Di antaranya adalah ahli waris itu anak termasuk bapak itu ahli waris. Jadi bapaknya Vanessa ahli waris, bapaknya Bibi ahli waris. Nah, setahu saya bapak itu dapat seperenam,” tambahnya.

Masih menurutnya, Vanessa dan Bibi yang sudah berada di alam kubur dan menjalani tanggung jawab yang berbeda. Karena itu, orang-orang yang ditinggalkan, harus dengan cepat menyelesaikan persoalan ini.

“Yang di alam kubur tidak ada urusan lagi dengan yang di dunia. Yang di kubur sudah memiliki tanggung jawab masing-masing, dan apa yang mereka tinggalkan setelah itu mereka selesaikan hak-hak si mayit, maka itu akan menjadi warisan, harta peninggalan namanya,” paparnya.

Rebutan Peninggalan dari Asuransi

Diketahui, salah satu peninggalan Vanessa dan Bibi adalah asuransi. Doddy dan Faisal kerap berselisih soal jumlah uang asuransi. Keduanya punya versi yang berbeda.

“Dia (Doddy) bilang nilainya Rp 30 juta, padahal saya tahunya nilainya lebih dari Rp. 500 juta lebih. Saya tidak mempermasalahkan jika nominalnya Rp 500 juta,” kata Faisal.

Ketika ditanya soal nominal tersebut , Doddy pun enggak menanggapinya.

“Nominalnya saya tidak tahu berapa,” kata Doddy.

Ahli Waris Bibi Jatuh pada Keluarganya dan Gala

Perlu diketahui, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Senin, (30/11/2021) sudah menetapkan ahli waris dari Bibi Andriansyah adalah keluarga Bibi dan anaknya, Gala Sky Andriansyah.

Sebelumnya, memang pemohon ahli waris ini terdapat tiga pihak, yaitu Faisal, ibunda Bibi, Dewi, dan ayah Vanessa, Doddy. Namun, Doddy akhirnya menarik diri untuk tidak ikut campur di dalam hal ini.

Kemudian pada sidang perdana tentang permohonan hak perwalian anak ternyata tidak dilanjutkan. Hal tersebut karena tidak adanya kesepakatan dari Doddy Soedrajat.

“Tadi (di persidangan) pak Dodi hadir dan pak Faisal hadir. karena bentuk kemarin adalah permohonan, kalau permohonan dua-duanya (ayah Bibi dan ayah Vanessa) disepakati lanjut, tetapi karena pak Doddy keberatan, tidak lanjut. Beliau tadi hadir dalam sidang, oleh karena itu permohonan yang diajukan ke pak haji (Faisal) dan pak Doddy, dinyatakan dicabut dan sudah ditetapkan bahwa permohonan tersebut, sudah selesai,” kata Hadi W Sukrisno sebagai tim kuasa hukum Faisal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Mia Umi Kartikawati

Redaktur, traveller, penikmat senja, musik, film, a jurnalist, content creator enthusiast, food lovers, a mom who really love kids. Terus belajar untuk berbagi dan bersyukur dalam jalani hidup agar bisa mendapat berkah.
Back to top button