News

Regulasi Bebas Tes COVID-19 Belum Berlaku di Bandara Soetta

Pemerintah telah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, pelonggaran karantina dan bebas tes COVID-19 seperti Antigen/ PCR belum berlaku di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Mengingat belum ada aturan turunan atau Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kami masih menunggu aturan dari Kemenhub,” kata Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soetta, M Holik Muardi, Selasa (8/3/2022).

Sementara, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, membenarkan tentang alasan SE Satgas COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 itu belum berlaku di Bandara Soetta. Pasalnya SE masih membutuhkan aturan turunan sebelum resmi penerapannya.

“Masih harus diturunkan dalam SE Kemenhub untuk petunjuk teknis di lapangan. Pastinya akan secepatnya,” ucapnya.

Adita menyampaikan aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021. Yakni tes Antigen dan PCR masih wajib sebagai syarat perjalanan.

“Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 tahun 2021,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian. Bagi yang melakukan perjalanan domestik tidak perlu lagi menunjukkan hasil rapid test Antigen, maupun PCR, demikian kata Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, usai mengikuti Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button