Partai Amanat Nasional (PAN) tetap unggul dari Partai Demokrat berdasarkan hasil Pemilihan Surat Suara Ulang (PSSU) Pemilu 2024 di Dapil Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Begitulah dikatakan oleh Ketua KPU Provinsi Kaltim, Fahmi Idris dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional dan penetapan hasil Pemilu 2024 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
“Jadi rekapitulasi pada tanggal 2 Juli 2024 berjalan dengan aman dan lancar semua pihak juga bertanda tangan, termasuk PAN dan Demokrat pihak yang bertikai,” ujar Fahmi dalam rapat pleno, Minggu (28/7/2024).
Dalam pemaparan Fahmi, PAN mendapatkan perolehan 111.139 suara dan Demokrat 110.797 suara. Sedangkan, suara tertinggi Partai Golkar dengan perolehan 538.115 suara.
Dengan rincian surat suara sah sebanyak 2.014 025 dan surat suara tidak sah 245.686 suara. Total keseluruhan surat suara sah dan tidak sah sebanyak 2.259.711 suara.
Merespon hal itu, perwakilan saksi dari PAN, Ibnu Mahmud Bilalludin yang menjadi pihak terkait dari putusan MK mengaku telah menyaksikan kerja-kerja KPU provinsi Kalimantan Timur yang sudah menjalankan proses Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) ini dengan sebaik-baiknya.
“Memang ada hal yang menjadi catatan dan ini memang bener gak benar, ada satu TPS yang tidak ada dalam amar putusan MK kalau tak salah TPS 56 dan ini memang menurut saya kita tidak boleh semena-mena (menyatakan) salah dan harus kita laksanakan,” ujar Ibnu.
“Jadi saya yakin ini bisa menjadi bagian yang penting dan menjadi yurisprudensi di tingkat KPU lainnya di seluruh Indonesia,” lanjut dia.
Sedangkan, perwakilan saksi Partai Demokrat, Andi Nurpati, yang juga merupakan pihak terkait mengklaim adanya adanya perubahan suara yang terjadi. Hal ini juga terjadi di hasil PSSU Dapil II Banten.
“Catatan kami adalah memang setelah dilakukan pelaksanaan putusan MK ini, di Kaltim juga perubahan kan, terbukti kan bahwa memang ada suaranya memang semestinya tidak begitu, begitu juga di Banten sama,” ucap Andi.
“Nah inilah yang maksud kita yang semestinya tidak hak mereka menjadi hak mereka. Walaupun di Kaltim sedikit yang diulang, coba kalau misalnya itu banyak, mungkin banyak lagi yang ditemukan,” tambah dia.
Kemudian, pimpinan rapat sekaligus Anggota KPU RI Idham Kholik memberi putusan dan ketetapan terhadap tindak lanjut hasil Pemilu Legislatif pasca putusan MK
“Dengan demikian hasil tindakan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kalimantan Timur kami akan tetapkan,” ucap Idham sembari mengetuk palu.
Berikut ini hasil rekapitulasi ulang penghitungan suara Pileg DPR RI di Kalimantan Timur setelah putusan MK RI atas sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU):
PKB: 143.870
Gerindra: 307.260
PDIP: 252.717
Golkar: 538.115
Nasdem: 227.808
Partai Buruh: 8.640
Partai Gelora: 56.317
PKS: 145.571
PKN: 4.663
Partai Hanura: 13.264
Partai Garuda: 5.156
PAN: 111.139
PBB: 5.790
Partai Demokrat: 110.797
PSI: 29.911
Perindo: 10.269
PPP: 38.593
Partai Ummat: 5.145