Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus tragis kematian Raden Andante Khalif Pramudityo (6), yang menemui ajalnya di kolam renang sebuah kompleks di Duren Sawit, Jakarta Timur. Artis Tamara Tyasmara, ibu dari korban, mengikuti jalannya rekonstruksi dengan penuh perhatian, didampingi kuasa hukumnya, Sandi Arifin.
Menurut pantauan Inilah.com di lokasi, Tamara terlihat mengenakan blazer putih bergaris hitam, simbol duka yang terbungkus elegansi. Ekspresi kesal dan sedih beberapa kali tampak tergambar pada wajah Tamara saat rekonstruksi memperagakan adegan demi adegan , menunjukkan betapa beratnya peristiwa tersebut bagi seorang ibu.
Rekonstruksi dimulai dengan pengungkapan komunikasi antara Yudha Arfandi, tersangka, dan Tamara melalui pesan WhatsApp, yang memicu peristiwa berikutnya. Yudha mengajak Dante, si kecil, untuk berenang bersama, sebuah ajakan yang berakhir tragis.
![post-cover](https://i2.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/02/IMG_20240228104206_a2c625cad3.jpg)
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bagaimana Tamara mengantarkan Dante ke rumah Yudha, namun tidak bertemu langsung dengan Yudha karena Dante disambut oleh asisten rumah tangga. Perlengkapan berenang Dante juga dititipkan, menandakan perencanaan yang baik untuk aktivitas yang seharusnya menyenangkan.
Rekonstruksi ini tidak hanya dilakukan di Polda Metro Jaya hingga adegan ke-13, tetapi juga akan berlanjut di lokasi kejadian, kolam renang Palem di Jl. Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, tempat Dante ditemukan tewas.
Hadir dalam rekonstruksi ini adalah perwakilan dari kejaksaan Jakarta Timur, Inafis, dan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini. Polda Metro Jaya juga melibatkan ahli gestur tubuh untuk mengurai lebih dalam dinamika peristiwa tersebut.
Yudha Arfandi, dalam kasus ini, dihadapkan pada pasal berat yang mencakup pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 340, 338, serta 359 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Leave a Reply
Lihat Komentar