News

Rektor UINSA Surabaya Dukung Menteri Yaqut Soal Aturan Toa Masjid

Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya atau UINSA, Prof H Masdar Hilmy secara terbuka mendukung Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dukungan Rektor UINSA Surabaya ini terkait Surat Edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Masdar menilai aturan yang Kementerian Agama buat ini sebagai upaya menjaga kerukunan umat beragama. Menurutnya, aturan tersebut tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara.

“Jika kita secara jujur membaca isi SE Menteri Agama tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar beragama. Tapi SE tersebut dikeluarkan dalam rangka mengatur ekspresi keberagaman di ruang publik dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, (25/02/2022).

Dia mengatakan, pengeras suara di Masjid atau musala bagi umat Islam bukan suatu masalah. Namun bagi kalangan minoritas hal ini tidak nyaman dari perspektif mereka. Sehingga aturan yang Kemenag buat ini sebagai cara untuk menanggapi keluhan masyarakat non muslim.

“Keluhan-keluhan tersebut mungkin yang diterima Kemenag dan ditanggapi melalui SE ini. Kita harus melihat bahwa Kemenag mewakili semua umat beragama di Indonesia,”

Masdar menjelaskan aturan soal pengeras suara di Masjid atau musala bukan hal yang baru di Indonesia. Sebab pada tahun 1978 Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag pernah mengeluarkan SE serupa.

“Mengapa aturan ini keluar? jawabannya jelas bisa dilacak dari alurnya, untuk mendukung dalam menciptakan keberagaman agama dan keberadaan mempererat toleransi umat beragama,”

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Moderasi Beragama, Prof Ahmad Zainul Hamdi menjelaskan, negara lain seperti Mesir, Malaysia dan Arab banyak menerapkan aturan ini.

“Di beberapa negara juga diatur, Malaysia misalnya mengatur toa untuk adzan saja, sementara di Mesir melarang pengunaan toa selama Ramadhan. Jadi sebenarnya bukan di Indonesia saja yang mengatur hal semacam ini,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button