Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan rektor Universitas Pancasila berinisial RTH (72), terkait dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu karyawannya berinisial RZ (42), pada Kamis (29/2/2024).
“Penyidik akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan. Nanti akan dilakukan pada Kamis (29/2), ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Ade Ary mengatakan, jadwal ulang pemeriksaan dilakukan karena RTH mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Senin (26/2).
“Tadi pagi telah menerima surat dari lembaga konsultasi dan bantuan hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila terkait permohonan penundaan pengambilan keterangan ataupun pemeriksaan, ” kata Ade.
Ade Ary menambahkan alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus.
Selain itu, menurut Ade Ary, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di kampus yang terletak di Lenteng Agung, Jakarta Selatan tersebut.
“Sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi termasuk korban, ” katanya.
Kemudian saat dikonfirmasi terkait bentuk pelecehannya seperti apa, Ade Ary menjelaskan masih akan didalami.
Sementara itu Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka mengaku sudah mengetahui laporan tersebut.
Pihaknya mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang.
Adapun, laporan tersebut sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
ETH sendiri dilaporkan, terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Leave a Reply
Lihat Komentar