News

Relawan Jokowi Merapat ke Prabowo, Hashim Senang dan Terharu

Relawan Jokowi Mania (JoMan) resmi mendeklarasikan dukungan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Untuk itu, mereka membentuk Prabowo Mania 08.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo merasa senang dan terharu atas dukungan para barisan relawan Presiden Jokowi yang tergabung di JoMan, kepada kakaknya, Prabowo.

Mungkin anda suka

“Saya senang sekali, terharu karena pendukung-pendukung Jokowi Mania kan dulu lawannya Pak Prabowo, lawan saya, sekarang kita bergabung,” katanya di Gedung Joang 45, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/3/2023).

Hasyim menegaskan Partai Gerindra tidak memiliki peran dalam pembentukan relawan Prabowo Mania 08 ini. Terlebih, dia mengaku tidak diundang untuk menghadiri deklarasi Prabowo Mania 08 sebagai perwakilan Partai Gerindra, melainkan diundang secara pribadi.

“Namun, kalau orang-orang Gerindra mau ikut bergabung, saya kita enggak ada masalah. Sebetulnya ini terbuka untuk semua partai. Ini kan gerakan nasional lintas partai, lintas agama, lintas ras, lintas suku,” ucap Hashim.

Adapun bunyi deklarasi pembentukan Prabowo Mania 08 ialah sebagai berikut:

1. Kami pengurus DPP Jokowi Mania Nusantara, Joman, mendeklarasikan Prabowo Mania 08 untuk menjadi salah satu pilar dalam mensukseskan Bapak Letnan Jenderal Purnawirawan H. Prabowo Subianto sebagai presiden Republik Indonesia 2024.

2. Kami DPP Prabowo Mania 08 siap memenangkan bapak Letnan Jenderal TNI Purnawirawan H. Prabowo Subianto untuk menjadi presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2024.

3. Kami meyakini bahwa bapak letnan jenderal TNI Purnawirawan H. Prabowo Subianto kader terbaik bangsa untuk melanjutkan kepemimpinan presiden Joko Widodo pada Pemilu 2024.

4. Kepada seluruh rakyat Indonesia mari bersama Prabowo Mania 08 untuk bersama-sama memenangkan Bapak Letnan Jenderal TNI Purnawirawan H. Prabowo Subianto demi demokrasi, demi NKRI, demi Bhinneka Tunggal Ika, demi Pancasila, dan demi Undang-Undang Dasar 1945.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button