Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menanggapi soal pemberian remisi Idulfitri bagi narapidana kasus korupsi, termasuk terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto. Ia menilai, hal tersebut bukan merupakan kewenangan lembaganya.
Tanak menegaskan pemberian remisi diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), yang kini berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, dengan Dirjenpas dijabat oleh Mashudi.
“Kalau masalah itu tergantung aturannya, Bang,” ujar Tanak saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Ia menyebutkan berdasarkan Undang-Undang KPK, tugas lembaga antirasuah hanya sebatas menyidik perkara korupsi, menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman oleh hakim di pengadilan, dan mengeksekusi terpidana ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut, dan mengeksekusi saja. Kalau masalah remisi, kewenangan lembaga lain, Bang,” ucapnya.
Diketahui, sebanyak 288 narapidana kasus korupsi yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mendapatkan remisi Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
“Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 295, dan yang disetujui 288 orang,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/4/2025).
Benny menjelaskan besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni 15 hari untuk 36 orang, 1 bulan untuk 233 orang, 1 bulan 15 hari untuk 17 orang, dan 2 bulan untuk 2 orang. Namun, ia enggan membeberkan identitas narapidana yang memperoleh remisi.
“Nah, terkait dengan beberapa tokoh tadi, kebetulan kami datanya hanya ini, 338 orang. Kita tidak membeda-bedakan siapa dapat berapa, siapa dapat berapa,” ucapnya.
Ia juga menambahkan ada beberapa narapidana yang tidak mendapatkan remisi karena berbagai alasan. Salah satunya adalah karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan, sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Jumlahnya tercatat satu orang.
Selain itu, ada 18 orang yang sedang dalam proses pengusulan integrasi dan pembebasan bersyarat. Sementara itu, narapidana yang menjalani pidana subsider atau hukuman pengganti denda juga tidak diberikan remisi.
“Maka dia menjalani subsider, dan kepada yang bersangkutan yang menjalani denda tidak diberikan remisi. Dan yang terakhir ada pidana seumur hidup sebanyak dua orang,” tambahnya.
Tercatat, jumlah tahanan beragama Islam di Lapas Sukamiskin mencapai 388 orang. Sementara itu, total narapidana di lapas tersebut, baik yang beragama Islam maupun non-Muslim, berjumlah 443 orang.