News

Pakar Hukum UI: MK Tak Bisa Masukan Amicus Curiae jadi Pertimbangan Sidang PHPU


Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Qurrata Ayuni mengatakan amicus curiae bukan bagian alat bukti dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Semua pengadilan boleh punya amicus curiae, tetapi tidak bisa memberikan sebagai bentuk dari salah satu alat bukti. Itu tidak dikenal. Kedua, sifatnya itu sebagai bentuk dukungan saja karena itu sebenarnya sahabat pengadilan,” kata Qurrata Ayuni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Menurut dia, amicus curiae lebih diartikan sebagai sahabat pengadilan dan hanya bersifat dukungan moral terhadap pengadilan sehingga tidak bisa jadi instrumen dalam menekan keputusan hakim.

Dalam hal ini, kata dia, hakim MK tak bisa memasukkan pendapat amicus curiae sebagai bagian dari pertimbangan putusan.

“Itu bukan merupakan salah satu alat pada persidangan di MK, baik dari pemohon maupun dari KPU,” ujarnya.

Qurrata Ayuni mengamini amicus curiae bisa diajukan oleh siapa saja. Namun, amicus curiae tidak dapat digunakan sebagai tekanan terhadap MK karena hakim bersikap independen.

Sebelumnya, Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah menerima sebanyak 22 amicus curiae sejak bulan Maret 2024 dalam sidang sengketa Pilpres. Beragam dokumen tersebut ada yang secara langsung dilayangkan dan melalui email resmi MK.

“Jadi, 22 ini nanti kita pilah, mana yang diterima tanggal 16 paling lama pukul 16.00 itu, mana yang diterima lebih dari itu,” ujar Fajar.

Daftar para pihak yang mengajukan amicus curiae ke MK :

   23 Maret 2024 dari Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
   26 Maret 2024 dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
   28 Maret 2024 dari TOP Gun
   28 Maret 2024 dari Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
   1 April 2024 dari Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
   4 April 2024 dari Pandji R Hadinoto
   4 April 2024 dari Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
   16 April 2024 dari Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
   16 April 2024 dari Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto
   16 April 2024 dari Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
   16 April 2024 dari Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
   16 April 2024 dari Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
   16 April 2024 dari Amicus Stefanus Hendriyanto
   16 April 2024 dari Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
   17 April 2024 dari INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
   17 April 2024 dari Reza Indragiri Amriel
   17 April 2024 dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
   17 April 2024 dari DR Muhamamd Rizieq Bin Husein Syihab, Prof DR Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis S. Pd, Munarman SH, Yusuf Muhammad Martak
   17 April 2024 dari Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
   17 April 2024 dari Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
   17 April 2024 dari Gerakan Rakyat Menggugat
   17 April 2024 dari Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button